Ketahuan Mencuri, Kapal Nelayan Asing Langsung Ditenggelamkan

Kapal Indonesia juga berpotensi untuk ditenggelamkan secara langsung jika telah berkali-kali melakukan pelanggaran.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Nov 2015, 12:30 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2015, 12:30 WIB
Nelayan
Nelayan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut (AL), dan instansi terkait membentuk satuan tugas (satgas) 115 yang bertugas memerangi aksi pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia.

Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas 115 Wakil Kepala Staf TNI AL Laksamana Widodo mengatakan berbeda dengan penegakan hukum pada kasus-kasus pencurian ikan sebelumnya, dengan adanya satgas ini maka kapal yang terbukti melakukan pencurian ikan akan langsung ditenggelamkan di tengah laut.

"Target kita langsung tenggelamkan kalau sudah jelas-jelas ada potensi pelanggaran, bisa ditenggelamkan. Selama ini kapal-kapal yang ditenggelamkan keputusan hukumnya sudah inkracht, maka kita tenggelamkan. Sekarang langsung ditenggelamkan di tengah laut, sudah tidak lagi digeret ke darat," ujarnya di kantor KKP, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Menteri Susi mencontohkan kapal-kapal yang akan langsung ditenggelamkan di tengah laut adalah kapal asing yang tertangkap melakukan tindak pencurian ikan.

"Kapal asing yang jelas-jelas kapal milik asing, ABK asing, melakukan tindakan penangkapan ikan di teritori sudah pasti ditenggelamkan sambil proses berjalan. Begitu juga kapal berbendera Indonesia tapi ABK-nya asing, juga langsung kita tenggelamkan," kata dia.

Sebelum ditenggelamkan, kata Widodo, ABK asing tersebut akan dievakuasi terlebih dahulu untuk mengikuti proses selanjutnya sebelum dikembalikan ke negara asalnya.

"Kita amankan ABK-nya, kita bawa ke pangkalan terdekat. Kemudian kita evakuasi kembalikan ke negara asal. Tim sudah sangat lengkap jadi langsung bisa evaluasi, mengindentifikasi bahwa ini akan ditenggelamkan atau ada proses di darat," katanya.

Selain kapal asing, kapal Indonesia juga berpotensi dilakukan penenggelaman secara langsung jika telah berkali-kali melakukan pelanggaran.

"Yang tidak ditenggelamkan adalah kapal Indonesia, berbendera Indonesia, pelanggaran yang sifatnya bukan kejahatan. Tapi seandainya (pelanggarannya) fatal, misalnya sudah pernah melakukan tindakan pelanggaran yang merusak lingkungan, sudah diperingatkan, kita sudah punya list, begitu dilakukan lagi, kita tidak punya pilihan," ujar dia.

Widodo menegaskan satgas ini telah memiliki anggaran dan sarana serta prasarana sendiri yang akan menunjang proses penenggelaman kapal di tengah laut.

"Satgas sudah disusun rencana anggarannya, kemudian unsur-unsur yang akan terlibat. Bu Menteri sudah sampaikan akan ada penambahan kapal dari KKP. Tapi dalam operasi di 2016 kita gunakan unsur-unsur yang sudah ada di institusi selama ini. Unsur-unsurnya juga sudah punya sarana dan prasarana untuk menenggelamkan, jadi sudah tidak masalah," ia menandaskan.(Dny/Nrm)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya