Menperin: Kawasan Industri Mampu Tarik Investasi

Di luar pemerintah, kawasan industri juga dikembangkan oleh pihak swasta melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Des 2015, 10:40 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 10:40 WIB
 kawasan industri JIIPE di Gresik, Jawa Timur.
kawasan industri JIIPE di Gresik, Jawa Timur. (Foto: Ilyas Istianur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan kawasan industri yang fokus dibangun di luar Pulau Jawa, termasuk di kawasan Indonesia timur. Sepanjang 2015-2019, Kemenperin akan memfasilitasi pembangunan 14 kawasan industri.

Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, percepatan program tersebut juga didorong oleh kerja sama Kemenperin dengan pada gubernur dan bupati serta walikota selaku pimpinan kepala daerah tempat kawasan industri tersebut berlokasi.

Di luar pemerintah, kawasan industri juga dikembangkan oleh pihak swasta melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Diharapkan hal itu semakin memacu pemerataan dan penguatan industri.

"Keberadaan kawasan industri seperti di luar Jawa turut mendekatkan pengembangan industri ke sumber bahan baku dan membuka lapangan kerja serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Dibukanya kawasan industri menjadi wujud nyata bagaimana kita membangun dari pinggiran seperti semangat pemerintahan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Oleh Kemenperin, sebanyak 14 kawasan industri dikembangkan sesuai konsentrasi dan bahan baku yang dihasilkan daerah terkait, seperti Bintuni Papua Barat (migas dan pupuk), Buli Halmahera Timur, Maluku Utara (smelter ferronikel, stainless steel, dan downstream stainless steel, Bitung Sulawesi Utara (agro dan logistik), Palu Sulawesi Tengah (rotan, karet, kakao dan smelter).

Di Morowali Sulawesi Tengah, Konawe Sulawesi Tenggara dan Bantaeng Sulawesi Selatan difokuskan pada industri smelter ferronikel, stainless steel, dan downstream stainless steel.


Sementara di Kalimantan, kawasan industri di Batulicin Kalsel (besi baja), Jorong Kalsel (bauksit), Ketapang Kalbar (alumina) dan Landak Kalbar (karet, CPO).

Di Pulau Sumatera, dikembangkan kawasan industri Kuala Tanjung Sumut (aluminium, CPO), Sei Mangke Sumut (pengolahan CPO), dan Tanggamus Lampung (industri maritim dan logistik).

Kawasan industri juga telah menunjukkan kemampuan menarik aliran modal. Seperti ke Kawasan Industri Morowali yang dikelola PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menyerap investasi sebesar Rp 78 triliun dan digunakan untuk membangun industri sekaligus infrastruktur penunjang. Industri yang dikembangkan di sana ialah penghiliran hasil tambang nikel untuk diolah menjadi stainless steel.

Saleh menegaskan, kawasan industri memegang peranan strategis dalam pembangunan industri nasional karena memberikan jaminan dan kepastian lokasi bagi investasi khususnya di sektor industri.

"Bahkan pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid VI dimana pengembangan kawasan industri menjadi perhatian utama pemerintah. Tujuannya adalah mendorong pengembangan kawasan industri yang atraktif sebagai pendekatan wilayah," jelasnya.


Saleh mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari paket deregulasi tersebut, Kemenperin melalui koordinasi dengan Kementerian Bidang Perekonomian telah melakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. "Harapan kita, akhir tahun 2015 Peraturan Pemerintah itu dapat ditandatangi oleh Presiden," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin Imam Haryono mengatakan, pihaknya fokus pada penyebaran industri dengan mendorong kalangan dunia usaha untuk berinvestasi dalam pengembangan kawasan industri di berbagai wilayah.

"Dalam RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional) 2015-2035, pemerintah ditargetkan untuk membangun minimal 36 kawasan industri baru dengan penambahan luas minimal 50.000 ha," ungkap dia.

Selain itu, Imam juga menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan Standar Kawasan Industri. Sebagai persiapan dalam penerapan Standar Kawasan Industri tersebut, Kemenperin menginisiasi pemberian penghargaan kepada perusahaan kawasan industri sebagai apresiasi kepada para pengelola kawasan industri yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan. (Dny/Gdn)



**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya