Bea Cukai Sulawesi Gagalkan Barang Ilegal Senilai Rp 33 Miliar

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan, penyitaan minuman impor ilegal gunakan modus lama.

oleh Ahmad Yusran diperbarui 13 Jan 2016, 20:11 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2016, 20:11 WIB
(Foto: Liputan6.com/Ahmad Y)
Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan

Liputan6.com, Makassar - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi dapat menggagalkan potensi kerugian negara sebesar Rp 33,27 miliar dari hasil sitaan barang ilegal sepanjang 2015.

Nilai potensi kerugian negara yang dapat digagalkan itu merupakan prestasi baru bagi Kanwil Bea Cukai Sulawesi yang membawahi 12 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai seperti Kota Makassar, Manado, Kendari, Bitung, Gorontalo, Pare-pare, Malili, Bajoe, Pomala, Pantoloan, Poso dan Luwuk.

Ada pun prestasi itu tak lepas dari kerja sama Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Polri dan TNI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, barang hasil sitaan itu diantaranya rokok sebanyak 40.642.947 batang dengan potensi nilai kerugian Rp 10,77 miliar,  minuman keras impor sebanyak 59.913 botol dengan potensi nilai kerugian Rp 10,27 miliar.

Kemudian senjata soft gun, sex toys dan pakaian bekas dengan potensi nilai kerugian Rp 12,22 miliar.

"Pemusnahan 59.913 botol minuman keras beralkohol impor oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi merupakan prestasi yang terbesar selama ini," kata Heru, Rabu  (13/1/2016) di kantor Kanwil Bea Cukai Sulawesi.

Heru mengatakan, penangkapan dan penyitaan minuman impor ilegal itu terjadi karena semuanya tidak memiliki cukai resmi alias palsu. Modus ini, kata dia, adalah  praktik lama untuk agar terhindar dari bea cukai pajak."Semua miras impor ini penangkapannya di Kota Makassar pada 2015," ujar Heru. (Ahmad Y/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya