Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 sudah dibahas lintas instansi sehingga menjadi kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan beragam aspek, termasuk aspek ekonomi dan kesehatan.
Demikian diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas.
Â
Dia memastikan kementerian lain yang terkait IHT seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ikut diajak membahas roadmap IHT.
Â
"Roadmap IHT itu dibahas bersama lintas instansi, dan menjadi kesepakatan bersama, cuma Kementerian Kesehatan kalau diundang memang tidak mau datang, " ujar dia di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Â
Berbagai target yang tertuang di roadmap, seperti kenaikan produksi rokok, juga sudah memperhitungkan target-target pemerintah yang berkaitan dengan IHT seperti kenaikan cukai. Dari sisi produksi dinilai sebenarnya tidak tinggi karena dihitung mengikuti inflasi.Â
Â
Adapun kekhawatiran bahwa roadmap tidak mempertimbangkan aspek kesehatan ditampik Kemenperin. Sebab aturan-aturan di sektor rokok dikatakan kian ketat. Misalkan, PMK Nomor 20 soal pembelian cukai.
Â
Adapun kekhawatiran bahwa roadmap tidak mempertimbangkan aspek kesehatan ditampik Kemenperin. Sebab aturan-aturan di sektor rokok dikatakan kian ketat. Misalkan, PMK Nomor 20 soal pembelian cukai.
Â
Aturan itu bahkan menurunkan jumlah industri tembakau secara drastis. Dari 4.000 industri kini tersisa hanya 700 unit usaha.Â
Baca Juga
Â
Sementara penilaian bahwa roadmap hanya akan mendorong impor tembakau karena mayoritas akan bergeser ke Sigaret Kretek Mesin, dikatakan, hal itu karena tembakau tidak dijadikan komoditas prioritas oleh Kementerian Pertanian.
Â
Dia mengakui target produksi rokok terkesan naik tinggi. Padahal, semua dihitung sesuai target penerimaan cukai sepanjang lima tahun. Kalau pada akhirnya produksi dibatasi maka dipastikan tidak ada penerimaan sama sekali dari IHT.Â
Â
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran, menegaskan, negara wajib berlaku adil dan memberikan kesempatan seluasnya bagi semua pihak untuk berusaha, termasuk kepada IHT.Â
Â
Sudah menjadi tugas proporsional dari Kemenperin untuk memaksimakan potensi industri termasuk IHT. Sementara terhadap sektor kesehatan, ada Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab terhadap kesehatan.
Â
Kata Ismanu, dengan kontribusi IHT melalui pungutan cukai dan pajak yang sudah mencapai 65 persen masuk ke kas negara, sesungguhnya IHT adalah BUMN yang dikelola oleh swasta, sehingga yang benar sesungguhnya IHT bersama pemerintah bersinergi membangun potensi. (Nrm/Ahm)