Sapi Impor Kena Pajak 10% untuk Lindungi Peternak Lokal

Pungutan PPN mulai berlaku 8 Januari 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Jan 2016, 18:40 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2016, 18:40 WIB
20151023-Ilustrasi Penjual Daging Sapi-Jakarta
Penjual daging sapi di pasar Kramat Jati saat menunggu pembeli, Jakarta, Jumat (23/10/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk impor ternak, termasuk sapi. Pungutan PPN mulai berlaku 8 Januari 2016.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.

Dalam beleid PP ini Pasal 1 (1), barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang impornya dibebaskan dari pungutan PPN, salah satunya ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan PMK setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Namun setelah PMK Nomor 267 terbit, ternak yang dibebaskan dari PPN 10 persen hanyalah ternak sapi indukan yang memenuhi syarat tertentu. Itu artinya, ternak lain seperti impor sapi bakalan, sapi potong, kerbau, kambing dan sebagainya dipungut PPN 10 persen.

Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, Kemenkeu merupakan fasilitator dari Kementerian terkait, dalam hal ternak merupakan wewenang dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Yang ada di PMK 267 ternyata yang dibebaskan PPN hanya sapi indukan. Ini mungkin agak berbeda dari ketentuan sebelumnya (PP), tadinya semua ternak dibebaskan. Intinya kita mendukung kebijakan Kementan dengan menelurkan PMK 267," jelasnya di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Alasannya pengenaan PPN 10 persen atas seluruh impor ternak, kecuali sapi indukan, diakui Astera karena mempertimbangkan fokus Kementan untuk memproteksi peternak di dalam negeri. "Sehingga diusulkan supaya kalau masuk ke dalam negeri dikenakan PPN," tegasnya.

Sementara pembebasan pajak untuk impor sapi indukan, lanjutnya, demi mengembangkan dan memajukan sektor peternakan di dalam negeri. Di mana impor sapi indukan dapat menghasilkan anak-anak sapi yang akan sangat bermanfaat bagi ketahanan pangan nasional.

"Kalau sapi indukan bebas PPN impor, nanti kan bisa menghasilkan anak-anak sapi, peternakan di Indonesia bisa maju," harap Astera. (Fik/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya