Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan infrastruktur terus menjadikonsen pemerintahanJokoWidodo (Jokowi) sejak tahun lalu. Demi memaksimalkan program besar tersebut dan dirasakan daerah, pemerintah melarang pengusaha besar menggarap proyek infrastruktur senilai di bawah Rp 50 miliar.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengaku, telah mengeluarkan satu kebijakan agar kontrak pembangunan proyek di bawah Rp 50 miliar tidak kerjakan pengusaha besar. Tapi memberikan kesempatan kepada pengusaha daerah bermain di bisnis tersebut.
"Strategi infrastruktur yang sudah dikeluarkan adalah kebijakan supaya kontrak proyek di bawah Rp 50 miliar diprioritaskan untuk pengusaha daerah, tidak boleh pengusaha besar," tegasnya di acara CIMB Niaga 2016: The Year of Investment, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Kebijakan lain, tambahBasuki, meminta kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan proyek-proyek skala besar untuk tidak menjalin Kerjasama Operasi (KSO) dengan sesama perusahaan pelat merah.
Baca Juga
"Tapi kita arahkan BUMN KSO dengan perusahaan swasta. Kita ingin menggerakkan ekonomi di daerah dan merata, selain dari program dana desa," jelas Basuki.
Diakuinya, Kementerian PUPR mempercepat penyerapan anggaran untuk merealisasikan program-programnya, termasuk membangun infrastruktur dasar mulai Januari 2016 atau lebih cepat dibanding tahun lalu yang baru dilaksanakan Juni.
"Sudah ada 644 kontrak dan ditambah proyek multiyears Rp 17 triliun. Jadi proyek yang sudah konstruksi di lapangan senilai Rp 25 triliun. Percepatan ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional," terangnya.
Basuki optimistis, penyerapan anggaran di Januari 2016 mencapai 4-5 persen atau lebih tinggi dibanding periode yang sama 2015 yang hanya nol koma sekian persen. Terbukti ditandai dengan penjualan semen dan bahan material lain yang mengalami kenaikan.
"Sudah banyak permintaan semen dan bahan material di Januari ini. Bahkan di kuartal IV 2015 saja, penjualan semen mencapai jutaan ton dari sebelumnya yang cuma 5.000 ton semen di Juni 2015," cetus Basuki. (Fik/Ndw)