Liputan6.com, Jakarta - Dengan hormat,
Saya bekerja pada sebuah perusahaan periode Oktober sampai dengan Desember 2015, dan saya diberitahukan untuk mengambil SPT tahunan untuk segera dilaporkan. Padahal saya belum memiliki NPWP dan sekarang posisi saya belum kembali bekerja.
Pertanyaannya, apakah saya harus tetap melaporkannya atau tidak perlu karena belum memiliki NPWP? Terima kasih atas bantuannya.
Pengirim: irfana_putxxxx@yahoo.co.id
Jawaban:
Berikut ini adalah jawaban atas pertanyaan di atas:
Terkait dengan penghasilan yang diperoleh untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2015 perlu dipastikan apakah penghasilan Saudari telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau tidak. Batasan PTKP tersebut adalah sebagai berikut:
a. Rp 36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
b. Rp 3 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
c. Rp 36 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d. Rp 3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Jika penghasilan dalam 2015 telah melewati batasan PTKP tersebut, Saudari wajib mempunyai NPWP dan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Jika kemudian ternyata berhenti bekerja sehingga tidak memperoleh penghasilan lagi atau jika penghasilan tidak melewati batasan PTKP tersebut maka tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan