Liputan6.com, Jakarta - Selamat sore, saya ingin bertanya mengenai pendaftaran NPWP Online.
Pada hari Jumat lalu saya mendaftarkan NPWP Online. Setelah status e-registrasion, saya langsung menuju kPP terdekat. Di KPP tersebut petugas mengatakan jika Jumat sore saya bisa cek nomor NPWP karena akan dikirim lewat email.
Namun sampai Kamis pekan berikutnya saya belum juga mendapat email yang berisikan nomor NPWP. Sedangkan teman saya yang membuat juga membuat secara online pada hari yang sama sudah mendapatkan Nomor NPWP.
Mohon informasinya,apakah saya memang harus menunggu lama atau seperti apa proses membuat NPWP secara online?
Pengirim: luthfievenkmxxxxx@gmail.com
Jawaban:
Yth Saudara Luthfie,
Apabila Saudara telah mengajukan permohonan NPWP secara elektronik dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar, berdasarkan ketentuan penerbitan kartu NPWP dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Dalam praktiknya Saudara hanya akan menerima nomor NPWP melalui e-mail pada hari kerja berikutnya setelah permohonan diterima lengkap sedangkan kartu NPWP sendiri baru bisa Saudara dapatkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Jika hingga saat ini Saudara belum mendapatkan nomor NPWP yang dikirimkan melalui e-mail maka Saudara dapat menghubungi KPP yang bersangkutan dan menanyakan perihal tersebut kepada petugas di KPP.
Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan