Keterlibatan Pemda Maluku di Blok Masela Tunggu POD

Jatah pengelolaan sudah menjadi komitmen pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Pemda Maluku untuk ikut mengelola Blok Masela.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Mar 2016, 09:47 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 09:47 WIB
20151007-Rizal Ramli bahas blok Masela-Jakarta
Seorang melintas di depan layar peta usai pertemuan antara Menko Kemaritiman dan Sumberdaya Rizal Ramli dengan perwakilan masyarakat Maluku di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (7/10/2015). Pertemuan membahas Blok Masela. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku mendapat porsi 10 persen dalam pengelolaan Blok Masela. Namun hal ini masih menunggu rencana‎ pengembangan (Plan Of Development/POD) fasilitas pengolahan gas di darat sesuai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, itu sudah menjadi komitmen pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Pemda Maluku untuk ikut mengelola Blok Masela.

"Itu kan komitmen oleh menteri sudah diberikan kepada pemerintah Maluku‎," kata Wiratmaja, di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Namun saat ini Pemerintah Daerah Maluku belum bisa terlibat, karena masih menunggu ‎usulan POD disetujui. Saat ini POD Blok Masela sedang dikaji ulang karena keputusan Presiden Jokowi tentang pengolahan gas yang dibangun di darat.


"Nanti nunggu POD kan. POD ini seperti disampaikan kemarin ditugaskan dulu ke SKK Migas review, revisi di darat. Nanti begitu deal disetujui pemerintah daerah akan masukkan nilai," ungkap dia.

Wiratmaja mengungkapkan, sebenarnya Blok Masela di bawah pengelolaan pemerintah pusat karena letaknya 12 mil dari pantai. Namun pemerintah pusat telah menunjuk pemda untuk terlibat dalam mengelola lapangan gas abadi tersebut.

‎"Memang kan daerah dapat hak 10 persen. Karena ini kan 12 mil jadi pemerintah pusat memang. Tapi sudah memberikan diskresi kepada daerah untuk dapat  10 persen. Kalau POD disetujui maka komunikasilah investor, SKK, dengan daerah menunjuk BUMD mana yang kelola Participating Interest," tutup Wirat.(Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya