Liputan6.com, Jakarta - Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menyambut baik rencana PT Pertamina (Persero) melegalkan usaha mereka dengan membuatkan badan usaha.
Penjual BBM eceran di Ciracas Jakarta Timur, Fransiskus (60) menilai banyak manfaat yang didapat jika kegiatan usahanya dibuat legal oleh Pertamina. Selain merasa aman, pembeli pun akan nyaman.
"Kalau jadi penjualan resmi saya setuju," kata Fransiskus saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Fransiskus memperkirakan, jika kegiatan usahanya dikoordinir Pertamina, akan ada kepastian pasokan BBM yang bisa dijual. Sebab selama ini, mereka terkadang mengalami kesulitan pasokan karena tidak resmi.
Baca Juga
Dengan dilegalkan, akan membuat mereka tidak lagi mengkhawatirkan tidak bisa menjalankan usahanya. "Lebih terjamin pasokan, bensinnya jadi jualan lebih nyaman," ungkap dia.
Dia menambahkan, dengan menjadi penjual resmi depot sederhananya juga akan tertata, penjualan BBM melalui botol plastik nantinya akan diubah menggunakan alat, sehingga takaran menjadi lebih tepat dan aman.
"Karena lebih aman dan lebih praktis, karena resmi, maju. Jadi sama-sama resmi lebih enaklah jualannya," tutup Fransiskus.
PT Pertamina (Persero) akan melegalkan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan menjadikan badan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini. Langkah ini dilakukan agar penjualan BBM terkoordinasi dan aman.
Advertisement
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, Pertamina akan menerima segala macam bentuk penjual BBM eceran untuk diubah jadi SPBU mini.
"Izin masih proses, ini partner untuk yang kecil," kata Bambang, di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (27/3/2016).
Bambang menuturkan, pengusaha BBM eceran akan dibina oleh rekanan Pertamina Garuda Mas dengan memakan biaya sekitar Rp 25 juta untuk menjadi SPBU mini.
(Pew/Nrm)