Tenggat Lapor Pajak E-Filing Mundur, DJP Hapus Denda Rp 100 Ribu

Ditjen Pajak telah mengeluarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Mar 2016, 20:44 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 20:44 WIB
20160311-Pajak 2016-Jakarta-Angga Yuniar
Masyarakat melakukan pendaftaran aktivasi pajak online di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (11/3). Realiasasi penerimaan pajak Januari-Februari 2016 baru mencapai Rp122,4 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai kompensasi mundurnya batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menjadi 30 April 2016, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menghapus sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu. Denda tersebut pada dasarnya dikenakan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang terlambat melaporkan pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016.

Keputusan ini tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Elektronik.

"Untuk pengecualian pengenaan sanksi, pernah kita berikan di 2014. Lalu pada 2015 tidak diberikan lagi karena lancar-lancar saja, tidak ada tumpukan antrean yang banyak. Tapi sekarang diberikan lagi karena melihat kondisinya akan terjadi keterlambatan (laporan SPT)," ujar Mekar saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Dengan perpanjangan tenggat waktu penyerahan SPT melalui e-filing, diakuinya, WP Orang Pribadi dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). "Iya pengecualian pengenaan denda sebesar Rp 100 ribu untuk WP Pribadi," tegasnya.


Meskipun mundur untuk WP Orang Pribadi, namun dikatakan Mekar, batas akhir pelaporan pajak bagi WP Badan Usaha tetap 30 April 2016. DJP Kemenkeu tidak mengubah jadwal penyerahan pajak untuk WP Badan yakni mulai 1 April-30 April 2016.

"WP Badan tetap paling lambat lapor SPT 30 April ini. Tidak berubah, karena persiapan mereka kan sudah lama," cetus Mekar.  

Mekar sebelumnya mengungkapkan, pihaknya menerima lebih dari 400 ribu laporan e-filing dalam sehari dari seluruh Indonesia. Catatan tersebut merupakan jumlah tertinggi yang masuk ke sistem DJP pada dua hari lalu.

"Itu berjalan lancar-lancar saja. Dan hari ini mungkin lebih dari 500 ribu-600 ribu laporan E-Filing yang masuk. Jadi bikin semuanya terhambat," tegasnya.

Menurut Mekar, kondisi ini terjadi karena perilaku masyarakat Indonesia atau Wajib Pajak (WP) yang kerap melaporkan SPT di hari-hari terakhir tenggat waktu. Walhasil, seluruh WP berusaha mengakses sistem e-filing dalam waktu bersamaan, dan mengakibatkan server tak kuat menanggung beban besar.

"Server down lebih karena dua hari terakhir ini semua mengakses e-filling. Lalu kita lihat kondisinya bisa terjadi pelaporan mereka akan terlambat. Kita antisipasi kalau tidak dibuatkan perpanjangan waktu, saat pelaporan mereka bisa melewati batas waktu yang ditetapkan," jelas dia.    

Sementara jika melebihi tenggat waktu, kata Mekar, WP dianggap terlambat melaporkan SPT sehingga dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu untuk WP Orang Pribadi. "Tapi kan ini bukan kesalahan mereka (WP), apalagi mereka sudah antre ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jadi unsur keadilannya tidak ada," ucap dia.(Fik/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya