Buka Data ke Pajak, Bank Harus Taat UU Kerahasiaan Nasabah

Peningkatan pajak perorangan dinilai lebih penting untuk dijalankan ketimbang memperluas objek pajak.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Apr 2016, 17:03 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2016, 17:03 WIB
Pakai Data Kartu Kredit, YLKI Nilai DJP Terlalu Ekspliotatif
DJP berencana menggunakan data kartu kredit untuk penerimaan pajak. Namuan, YLKI menilai hal ini terlalu ekspliotatif.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa mengakses data transaksi kartu kredit nasabah perbankan. Kebijakan ini menjadi perhatian para pangusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia menjelaskan, dengan terbukanya akses DJP tersebut para pengusaha menginginkan agar industri perbankan tetap harus memperhatikan batas-batas yang bisa dibagikan.

"Jangan dibuka semua dong, kalau perbankan dilakukan semua, kan melanggar kerahasiaan nasabah. Kalau semua nasabah semua dibuka oleh perbankan, kita tuntut perbankan, kan kita dijamin Undang-Undang," kata Bahlil, di Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

Sebagai pengusaha, dirinya menilai pemerintah saat ini jangan terlalu menggebu-gebu dalam hal memperluas objek pajak. Peningkatan pajak perorangan dinilai Bahlil lebih penting untuk ditingkatkan ketimbang memperluas objek pajak.

Salah satunya yang ia sesalkan, DJP telah menandatangani kesepakatan dengan Kementerian Pendidikan mengenai rencana pemungutan pajak bagi para mahasiswa dengan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi calon lulusan universitas.

"Setiap warga negara berkewajiban menyelesaikan pajak, tapi jangan belum orang menjalankan usaha tiba-tiba kena pajak. Kayak mahasiswa, ini sudah minta dipajakin. Biaya kuliah saja belum mampu bayar, gimana mau bayar pajak," tegas Bahlil.

Untuk diketahui, dalam PMK Nomor 39 Tahun 2016, Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit, paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu.

Data lainnya, meliputi NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi nilai transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, serta pagu kredit. Data bersumber dari Billing Statement.

Bentuk data ini disampaikan secara elektronik dengan cara online ataupun langsung. Pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah tersebut pertama kali disampaikan paling lambat 31 Mei 2016. PMK tersebut menyebut sebanyak 23 bank wajib melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya