Kelola Taksi Udara, White Sky Minta Helikopter Bisa Terbang Malam

PT White Sky Aviation meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk membuka izin penerbangan malam untuk helikopter.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Apr 2016, 08:21 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2016, 08:21 WIB
Begini Kecanggihan Helikopter yang Jadi Taksi Udara di RI
Helikopter Bell 505 didesain dengan keamanan teknologi dan efisiensi terbaik sesuai dengan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - PT White Sky Aviation meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk membuka izin penerbangan malam untuk pesawat jenis helikopter.

CEO White Sky Aviation Denon Prawiraatmadja mengungkapkan, permintaan itu untuk membangkitkan industri penerbangan charter atau taksi udara yang selama ini dijalani oleh White Sky Aviation.

"Kami harap regulasi bisa mengizinkan untuk helikopter bisa terbang malam, karena charter ini bukan hanya untuk pribadi, tapi juga untuk rescue, ambulance," kataDenon, Rabu (6/4/2016).

Denon menambahkan, penerbangan malam untuk helikopter ini saat ini sudah dilakukan di beberapa negara lainnya. ‎Diceritakannya, belum adanya izin dari otoritas tersebut dikarenakan belum banyaknya fasilitas helipad di Indonesia yang bisa menunjang pendaratan di malam hari.

Untuk itu, White Sky mengaku akan terus mendorong pemerintah daerah, khususnya DKI Jakarta untuk menjalankan peraturan yang ada, dimana pembangunan gedung dengan ketinggian lantai tertentu, harus memiliki helipad.

Denon menyayangkan aturan tersebut saat ini kurang dijalankan. Pembangunan gedung bertingkat pada kenyataannya lebih mengutamakan instalasi telekomunikasi di atas gedung, bukan helipad.

"Jadi ini salah, seharusnya pemancar-pemancar di atas gedung itu dikembalikan seperti fungsinya, untuk helipad," tegasnya.

Salah satu yang saat ini tengah ia gencarkan adalah kerjasama dengan Pemkot Bandung untuk membuat helipad di beberapa gedung bertingkat. Dengan begitu, bagi yang tidak ingin bermacet-macetan, bisa menyewa helikopter untuk menuju ke Bandung. (Yas/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya