Siap-siap, THR PNS Cair Dua Minggu Sebelum Lebaran

Menkeu Bambang memastikan akan memisahkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 bagi PNS.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Jun 2016, 18:52 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 18:52 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro‎ memastikan akan memisahkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 bagi PNS. Rencananya, THR akan dibayarkan terlebih dahulu pada bulan Juni sementara gaji ke-13 pada bulan Juli 2016.

Bambang menegaskan, THR akan akan dibayar pada bulan Juni 2016 atau dua minggu sebelum lebaran.

"Iya(dipisah). Jadi THR kita mungkin dua minggu sebelum lebaran," kata dia di Gedung DPR RI, Kamis (2/6/2016).

 

Sementara, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan sebelum tahun ajaran baru. Kemungkinan, lanjut Bambang bakal cair pada bulan Juli 2016.

‎"Yang gaji ke-13 seminggu sebelum tahun ajaran baru. Awal Juli, karena gaji ke-13 didesain untuk membantu pegawai negeri menghadapi tahun ajaran baru," jelas dia.

Dia menuturkan, hal tersebut diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat. Dia bilang, pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak membuat anggaran negara jebol. "Baik-baik saja," tutup dia. (Amd/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya