Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini membuka 1.658 lowongan kerja dengan formasi tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kesempatan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dari lingkungan Kemenkeu maupun Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Â
Baca Juga
Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Kamis (23/6/2016), adapun rincian formasi lowongan kerja pegawai Ditjen Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan pendaftaran:
1. Usia per 1 Januari 2016
Pendaftar dari Kementerian Keuangan: maksimal 28 tahun.
Pendaftar dari Instansi Pusat dan Daerah non Kementerian Keuangan: maksimal 25 tahun.
2. Pangkat/Golongan
  Â
Pengatur / II C
  Â
3. Strata PendidikanÂ
Advertisement
Diploma III
  Â
4. Kelompok Program Studi
  Â
Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan
  Â
5. IPK (skala 4.00)
  Â
Minimal 2,75
  Â
6. Tahapan Seleksi
  Â
Pendaftar dari Kementerian Keuangan:
a. Seleksi administrasi
b. Tes kesehatan
c. Wawancara
  Â
Pendaftar dari Instansi Pusat dan Daerah non Kementerian Keuangan
a. Seleksi administrasi
b. Tes tertulis dengan materi psikotes dan dasar-dasar perpajakan
c. Tes kesehatan
d. Wawancara
Penempatan
Unit kerja penempatan dan jumlah formasi:
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh:Â 105 formasi untuk jabatan Pelaksana.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I: 26 formasi.
Â
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II: 103 formasi.
4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi: 138 formasi.
5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau: 158 formasi.
6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung: 147 formasi.
7. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung: 111 formasi.
8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara: 75 formasi
9. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah:Â 138 formasi.
10. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat: 74 formasi
11. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara: 161 formasi.
12. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara: 135 formasi.
13. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali : 79 formasi.
14. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara: 127 formasi.
15. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku: 81 formasi.
Â
Lowongan untuk mengisi unit kerja meliputi Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
"Jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 1.658 pegawai akan dipenuhi dengan mekanisme mutasi untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pemindahan PNS antar instansi pemerintah yang berasal dari luar Kemenkeu," tulis pengumuman itu.
Advertisement
Persyaratan lain
Persyaratan lain:
Bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai PNS Ditjen Pajak
Pembukaan pendaftaran
27 Juni 2016 sampai dengan 15 Juli 2016
Ketentuan pendaftaran
1. Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id ;
2. Panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
3. Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id ;
4. Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
5. Penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
6. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
7. Keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
9. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan. (Fik/Ndw)