DPR Bakal Ketok RUU Tax Amnesty Besok

Panja dan Tim Perumus RUU Tax Amnesty menyepakati usulan kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jun 2016, 12:56 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2016, 12:56 WIB
Ada tiga hal utama membuat DPR menyetujui tax amnesty
Ada tiga hal utama membuat DPR menyetujui tax amnesty

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak/RUU Tax Amnesty tinggal menghitung hari. DPR RI akan mengetok RUU tersebut menjadi produk UU pada Rapat Paripurna, besok 28 Juni 2016 setelah rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dan Komisi XI siang ini.

"Besok (RUU Tax Amnesty) akan disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Hari ini akan dilakukan raker Komisi XI dan pemerintah (Menteri Keuangan) untuk pembicaraan tingkat I," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G Plate saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Ia menambahkan, Panja dan Tim Perumus RUU Tax Amnesty menyepakati usulan kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah.

Draft RUU dari pemerintah yang disodorkan kepada DPR RI telah disetujui secara substansi atau isinya, termasuk persoalan tarif tebusan dan perpanjangan masa pengajuan tax amnesty yang mengundang perdebatan panjang.

"Panja dan Timus tax amnesty dapat menyetujui rate ‎tebusan dan jangka waktu sampai dengan 31 Maret 2017. Tapi mungkin ada fraksi yang akan memberikan catatan kaki," kata dia.

Adapun tarif tebusan yang disepakati, bagi pemohon yang melaporkan (deklarasi) harta kekayaan maupun asetnya di luar negeri dikenakan tarif 4 persen untuk periode pelaporan di kuartal I. Tarif tebusan meningkat jadi 6 persen untuk kuartal II, dan naik lagi menjadi 10 persen jika pemohon melaporkannya pada tiga bulan terakhir‎.

Sementara untuk ‎untuk aset repatriasi dan deklarasi aset di dalam negeri, disepakati tarif tebusan lebih menarik. Sebesar 2 persen dengan permohonan tax amnesty pada kuartal I.

Kemudian naik menjadi 3 persen di kuartal II dan 5 persen untuk tiga bulan terakhir. Sedangkan tarif tebusan aset deklarasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebesar 0,5 persen.

Panja dan Timus RUU Tax Amnesty pun telah menyetujui perpanjangan masa berlaku pengampunan pajak menjadi 31 Maret 2017. Sebelumnya pemerintah mengusulkan hingga akhir tahun ini, akan tetapi di tengah-tengah periode pembahasan berubah dan diperpanjang hingga kuartal pertama tahun depan.

Johnny menuturkan, ada tiga hal utama yang menjadi alasan DPR khususnya di Panja dan Timus menyetujui tax amnesty. Pertama, kebutuhan tax amnesty untuk menambah penerimaan di sektor pajak dengan potensi Rp 165 triliun sampai dengan akhir masa berlaku, yakni 31 Maret 2017 seperti yang telah disepakati bersama.

Alasan kedua, tambah Johnny, ‎meningkatkan ekstensifikasi pajak di tahun-tahun berikutnya. Ketiga, tax amnesty diyakini mampu menambah likuiditas domestik, khususnya dari dana repatriasi untuk membiayai pembangunan baik program dan proyek pemerintah, maupun investasi swasta yang diharapkan mendorong perbaikan ekonomi nasional.

"Kita juga perlu mewaspadai dampakbrexit terhadap perekonomian dan perdagangan kita, walaupun perdagangan kita dengan Inggris dan‎Uni Eropa tidak terlalu besar," ujar Johnny.(Fik/Ahm)

 * Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

** Ingin tahu bagaimana dampak tax amnesty untuk ekonomi dan pasar modal Indonesia? Bagaimana dampak Inggris keluar dari Uni Eropa terhadap ekonomi Indonesia? Saksikan video berikut:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya