Kemnaker Buka Peluang Kerja dan Magang di Jepang

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, membuka peluang kerja dan pemagangan bagi tenaga kerja Indonesia di Jepang

oleh Septian Deny diperbarui 13 Jul 2016, 14:17 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2016, 14:17 WIB
20160601- Menaker Gelar Rapat Pimpinan- Hanif Dhakiri-Jakarta- Johan Tallo
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri saat memimpin rapat pimpinan di Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/6). Rapat membahas tindak lanjut hasil lawatan Menaker ke Timur Tengah, Arab Saudi, Qatar dan Uni Emirat Arab. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri  membuka peluang kerja dan pemagangan bagi tenaga kerja Indonesia di Jepang. Hal tersebut dia sampaikan usai melakukan pembicaraan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja, Kesehatan dan Kesejahteraan Jepang Yasuhisa Shiozaki, di sela-sela Pertemuan G20 Labor and Employment Ministerial Meeting di Beijing, Tiongkok.

Hanif mengatakan, pertemuan bilateral tersebut memfokuskan pada beberapa hal penting. Pertama, pertemuan memfokuskan kepada Progress penempatan Perawat dan Caregivers melalui IJEPA (Indonesian-Japan Economics Partnership Agreement). Kedua. reformasi peraturan perundangan ketenagakerjaan Jepang. Dan ketiga, tentang Pemagangan ke Jepang (Apprenticeship programme).

Hanif mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi proses evaluasi progress IJEPA (Indonesian-Japan Economics Agreement) dalam penempatan perawat dan caregivers Indonesia ke Jepang saat ini. Dia juga menyampaikan perlunya peninjauan kembali persyaratan bagi perawat Indonesia yang saat ini ditentukan dengan jenjang pendidikan S1 dengan pengalaman kerja selama 2 tahun bagi perawat dan caregivers yang akan bekerja di Jepang.

“Dari hasil evaluasi kami terhadap mereka yang dinyatakan tidak lulus dalam ujian selama 3 tahun di Jepang, maka mereka harus kembali ke Indonesia. Maka secara otomatis mereka akan sulit mencari pekerjaan kembali di Indonesia, dikarenakan selama di Jepang para perawat dan caregivers tersebut tidak diperbolehkan untuk menangani pasien,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Menurut Hanif, pihaknya ingin persyaratan tersebut dapat diubah apabila memungkinkan menjadi lulusan S1 dengan pengalaman kerja selama 1 tahun untuk bisa melamar pekerjaan sebagai perawat dan caregivers di Jepang.

“Sehingga, dengan adanya perubahan persyaratan tersebut diharapkan lebih banyak lagi kesempatan bagi perawat dan caregivers asal Indonesia yang melamar pekerjaan tersebut di Jepang,” kata dia.

Hanif berharap kemungkinan Jepang akan menerima Tenaga Kerja Asing pada jabatan seperti housekeeper, cleaning service dan lain-lain agar dapat dikategorikan sebagai bagian dari jabatan formal.

"Diharapkan dengan perubahan jabatan dari non formal menjadi formal tersebut terjadi hubungan kerja yang jelas,” ungkap dia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Yasuhisa Shiozaki menyampaikan persoalan tersebut bisa dibahas oleh tim negosiator dari Indonesia dan Jepang. Perubahan aturan perundangan ketenagakerjaan saat ini sedang dalam pembahasan di Parlemen Jepang,

"Kami berharap bisa tetap dibahas secara teknis oleh kedua belah pihak dalam koridor Govenrment to Government," kata Shiozaki.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya