Kemenkeu: Tax Amnesty Pernah Berlaku 31 Tahun Lalu

Pemerintah menyatakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang segera berlaku bakal jadi tax amnesty yang terakhir

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Jul 2016, 20:15 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2016, 20:15 WIB
Menunggu Lolosnya RUU Pengampunan Pajak
Program ini diprediksi bisa mendatangkan penerimaan pajak hingga Rp 100 triliun di 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang segera berlaku bakal jadi tax amnesty yang terakhir. Pasalnya, tax amnesty yang segera terlaksana berdekatan dengan beberapa momen di antaranya keterbukaan informasi perpajakan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan dengan keterbukaan informasi ini diharapkan pemilik dana memanfatkan tax amnesty. Lantaran, ketika AEOI tidak ada lagi ruang untuk lari dari pajak.

"Tidak ada lagi tax amnesty. Ada terakhir 1985 atau 31 tahun lalu, di saat 1985 kesadarannya masih sangat rendah, dan sistem IT belum secanggih sekarang. Komitmen global terhadap keterbukaan belum sekuat sekarang. Sekarang ada AEOI dorongan untuk segera, momentum perkenalkan program ini sangat penting," jelas dia kepada Liputan6.com di Kantor Kemenkeu Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Lebih lanjut, dia mengatakan pengampunan pajak mesti dilakukan karena bertepatan dengan kondisi perekonomian yang melambat. Pengampunan pajak dianggap menjadi alat untuk menggali pendapatan negara.

"Di sela perkembangan ekonomi yang slow down kita perlu resources lebih besar untuk menggerakkan perekonomian kita. Dari mana? Selain dari pemungutan pajak, bea cukai dan PNBP, ada resources yang belum tergali, masih ada wajib pajak yang belum melaporkan pajak dengan benar," ungkap dia.

Dia menambahkan, pengampunan pajak mendorong aliran dana masuk ke Indonesia dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui repatriasi, makanya tarif dibedakan lebih rendah dibanding deklarasi supaya pada repatriasi. Karena tujuan utama penting repatriasi, sehingga meningkatkan likuiditas di dalam negeri, meningkatkan kurs rupiah, multiplier effect berjalannya perbankan bisa beri kredit lebih luas," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya