Pengusaha: 80 Persen Konsumen Ritel Kurangi Kantong Plastik

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai kebijakan kantong plastik berbayar pada toko ritel modern telah berjalan dengan baik.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Jul 2016, 10:50 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 10:50 WIB
Pemerintah Siap Terapkan Kantong Plastik Berbayar
Konsumen membawa barang yang telah dibeli menggunakan kantong plastik di salah satu mini market di Pasar Baru, Jakarta, Senin (22/2). Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai kebijakan kantong plastik berbayar pada toko ritel modern telah berjalan dengan baik.

Sejak di ujicoba pertama pada 21 Februari 2016, 80 persen konsumen ritel modern sudah mengurangi pemakaian kantong plastik dan membawa kantong belanja sendiri.

"Jadi sudah ‎terbukti 80 persen masyarakat itu sebenarnya menerima. Mereka sAsosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai kebijakan kantong plastik berbayar pada toko ritel modern telah berjalan dengan baik.udah sadar untuk mengurangi penggunaan kantong plastik," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Namun Roy menyatakan, saat ini kebijakan tersebut‎ tidak jelas arahnya. Sejak masa uji coba pertama berakhir pada 31 Mei 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan surat edaran (SE) kedua pada 8 Juni 2016 terkait kelanjutan kebijakan ini.

Isinya, mekanisme kebijakan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Menurut ‎Roy, dengan mekanisme seperti ini, maka tidak ada ketentuan yang seragam yang diberlakukan pada ritel modern di seluruh Indonesia. Akibatnya, kebijakan ini malah membuat peritel dan konsumen bingung.

‎"SE ini melepas harga (kantong plastik belanja) pada Pemda. Jadi ada yang minta Rp 1.500, Rp 2.000, Rp 5.000. Padahal ini berbeda dengan semangat dari SE pertama di mana kita sudah sepakat dengan KLHK, YLKI dan lain-lain bahwa harganya sama, itu sebesar Rp 200, dan kantong plastik itu dijual sebagai barang dagangan," kata dia.

‎Roy menegaskan, peritel tidak pernah keberatan dengan adanya kebijakan ini. Asalkan, standar mekanismenya sama di seluruh Indonesia. Dengan demikian, tidak membingungkan peritel dan konsumen.

"Ini kita dukung asal diterapkan standar yang sama, tapi ini kan dari kota ke kota lain beda. Kita harapkan Permen-nya (Peraturan Menteri LHK) segera keluar. Masalah harga (kantong plastik) kita fleksibel. Karena esensinya bukan harga, tapi bagaimana masyrakat tidak memakai kantong plastik lapi tapi mereka bawa sendiri," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya