Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun aturan soal Penundaan Izin (moratorium) Perkebunan Kelapa Sawit. Terkait ini, pemerintah juga menjamin aturan ini tidak akan merugikan para pelaku usaha di sektor tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, rancangan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) soal moratorium lahan sawit dan tambang yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini kan tindak lanjut dari Inpres tentang moratorium. Jadi saya kira masing-masing tujuannya kan sebenarnya bukan menghentikan, mengganggu, dan sebagainya, tapi penataan untuk bisa terus mengembangkan. Artinya well managed dalam konteks persawitan," ujar dia di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ferry mengungkapkan, agar aturan ini bisa terbentuk, maka perlu ada harmonisasi dan sinkronisasi aturan pada masing-masing kementerian dan lembaga terkait, termasuk dari pemerintah daerah (Pemda).
"Dengan well managed ini saya kira ketika kita mau menindaklanjuti kan ada beberapa kementerian itu kan harus dipadukan. Jadi tidak ada sawit versi kehutanan, sawit versi perkebunan. Nanti abis ini ada pertemuan berikutnya lagi, ada detailnya lagi.
Permen (Peraturan Menteri) kita benahi," tutur dia.
Meski akan ada moratorium, namun Ferry memastikan pemerintah akan tetap mengakomodir kepentingan para pelaku usaha di sektor sawit. Alasannya, pemerintah juga memiliki kepentingan untuk menjaga sektor ini tetap tumbuh dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
"Semuanya nanti kita lihat. Ini juga mempertahankan posisi kita sebagai negeri yang mampu memenuhi kebutuhan CPO, juga menjadi produsen CPO dunia. Tapi ini kan kita punya lahannya harus dikelola dengan penuh oleh negara," tandas dia.(Dny/Nrm)