Komite Reklamasi Segera Tetapkan Rekomendasi untuk 13 Pulau Lain

Posisi Pulau G terletak di kawasan terlarang yang berjarak radius 500 meter dari jalur pipa gas laut.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Jul 2016, 08:45 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2016, 08:45 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Gundukan pasir menimbun sebagian teluk Jakarta di Muara Angke untuk dijadikan pulau , Jakarta, (17/4). Rencananya, Tempat yang menjadi lokasi sumber penghidupan para nelayan Muara Angke itu mulai disulap menjadi daratan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta (KBRJ) memutuskan tiga jenis pelanggaran yang terjadi pada kegiatan reklamasi di perairan utara Jakarta. Yakni pelanggaran berat, sedang dan ringan. KBRJ juga akan dilakukan harmonisasi regulasi serta masalah teknis dalam penajaman rekomendasi untuk 13 pulau reklamasi lainnya. 

Deputi Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Safri Burhanuddin yang juga anggota KBRJ menyampaikan, klasifikasi pelanggaran berat, adalah kegiatan reklamasi akan berisiko mengganggu infrastruktur strategis dan tidak meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam jangka panjang serta tidak mengikuti aspek teknis reklamasi.

Sementara itu, klasifikasi pelanggaran sedang, adalah kegiatan reklamasi yang yang tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan dan tidak mengikuti aspek teknis reklamasi. 

"Untuk klasifikasi pelanggaran ringan, adalah kegiatan reklamasi tidak mengikuti aspek administrasi dari jenis kegiatan yang dilaksanakan," jelas dia seperti dikutip dari laman Maritim.go.id, Senin (18/7/2016). 

Klasifikasi ketiga pelanggaran ini berdasarkan aspek lingkungan hidup (UU No.32/2009), aspek teknis reklamasi (PP No.5/2010), aspek sosial ekonomi masyarakat perikanan (UU No.7/2016; PP No.61/2009), aspek kebijakan (peraturan perundangan terkait perencanaan spasial).

Selain itu, klasifikasi juga didasarkan pada pemanfaatan ruang laut yang telah ada, dan instalasi nasional strategis seperti pelabuhan, PLTU/PLTGU, kabel bawah laut dan pipa gas bawah laut, serta aspek perizinan lainnya.

Safri melanjutkan, setiap kementerian mempunyai kewenangan berdasarkan Undang-undang yang dimiliki, sehingga tidak diperlukan Keppres, kecuali dianggap ada hal yang luar biasa.

Dalam melaksanakan tugasnya, KBRJ telah melakukan serangkaian pertemuan pembahasan hingga pengecekan lapangan dari pengembangan pulau reklamasi pantai utara Jakarta, dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek di atas.

Empat pulau reklamasi yang sudah dan sedang berjalan di Perairan Jakarta Utara, diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri bahwa pembangunan reklamasi di Pulau G termasuk kategori pelanggaran berat dan aktifitas reklamasi harus diberhentikan tetap.

Posisi Pulau G terletak di kawasan terlarang yang berjarak radius 500 meter dari jalur pipa gas laut dan menimbulkan resilience operational bagi PLTU Muara Karang sebagai infrastruktur strategis nasional. Selain itu posisi Pulau G memiliki potensi konflik dengan nelayan Muara Angke.

“Kedua, pembangunan reklamasi di Pulau C, D dan N termasuk kategori pelanggaran sedang, dapat dilanjutkan, dengan beberapa persyaratan dan penyesuaian,” sambung dia.

Tim KBRJ pada saat ini masih akan bertugas tiga bulan ke depan dalam melakukan finalisasi, sinkronisasi dan membenahi tumpang tindih kebijakan. Di samping itu akan dilakukan harmonisasi regulasi serta masalah teknis dalam penajaman rekomendasi untuk 13 pulau reklamasi lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya