Pengusaha Rokok Khawatir Daya Beli Turun Bila Cukai Naik

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memberi sinyal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan dipercepat,

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 18 Jul 2016, 21:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2016, 21:00 WIB
Proses pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah industri rokok di Kediri, Jatim. Saat ini tinggal 75 industri rokok yang bertahan akibat tarif cukai tembakau naik setiap tahunnya. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memberi sinyal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan dipercepat, menyusul kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBNP 2016 menjadi sebesar Rp 141,7. Menanggapi hal ini, industri kembali mengajukan keberatan.

Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Suhardjo menegaskan kondisi industri rokok saat ini sedang sulit. Menurutnya, kenaikan cukai akan berpengaruh pada daya beli masyarakat.

"Kalau dinaikkan lagi dalam satu atau dua bulan ini akan membuat daya beli masyarakat menurun," ujar Suhardjo dalam keterangannya, Senin (18/7/2016)..

Ia menambahkan, pertumbuhan industri untuk saat ini masih stagnan dan cenderung melambat. Kondisi ini merupakan dampak dari pemberlakuan PMK 20 yang mewajibkan industri untuk membayarkan cukai di tahun berjalan. "Efeknya di Januari setoran kosong," jelasnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, dalam memenuhi target penerimaan cukai, pemerintah bisa fokus pada ekstensifikasi.

Bila fokus pada penambahan di industri hasil tembakau, tentu sangat sulit. Pasalnya menurut Enny, sulit untuk mengejar target dari pemerintah.

"Awal mulanya karena PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tahun lalu yang mewajibkan industri membayar 14 bulan untuk mencapai target, dan kondisi ini jadi terus-menerus terjadi untuk menutup kekosongan itu. Padahal kondisi industri kurang baik," jelasnya.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa percepatan penyesuaian CHT (Cukai hasil Tembakau) dilakukan untuk mengejar tambahan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp. 1,79 triliun dalam APBNP 2016. Berkaca pada tahun 2015, penyesuaian tarif CHT diumumkan pada bulan Oktober 2015 dan tarif baru berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016.

Dalam semester pertama 2016, setoran cukai ke kas negara anjlok 27,26 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, setelah hanya menyumbang Rp 43,72 triliun. Hal itu sejalan dengan merosotnya pemasukan negara dari CHT.

Tahun lalu, Pemerintah menaikkan cukai rata-rata 11,19 persen dengan kenaikan tertinggi di segmen SPM sebesar 16,47 persen. Segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) juga mengalami kenaikan bervariasi, dengan segmen SKT mendapat kenaikan paling rendah.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya