Alasan Rizal Ramli Hentikan Proyek Reklamasi Pulau G

Pengerjaan reklamasi tidak serta merta diijinkan. Banyak regulasi dan syarat yang harus dipenuhi.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Jul 2016, 12:39 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2016, 12:39 WIB
Mengapa Pulau G di hentikan? Ini jawaban Rizal Ramli
Pengerjaan reklamasi tidak serta merta diijinkan. Banyak regulasi dan syarat yang harus dipenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menghentikan proyek reklamasi pulau G di Jakarta Utara. Rizal menyebut, reklamasi adalah hal yang biasa, namun perlu memenuhi sejumlah persyaratan

“Reklamasi di Indonesia itu biasa harus bisa, tapi harus bisa mengakomodasi beberapa sektor yaitu kepentingan negara, kepentingan nelayan dan kepentingan rakyat” ujar Rizal di acara Inspirato Liputan6.com di SCTV Tower, Senayan, Jakarta.

Banyak yang bertanya kenapa proyek reklamasi pulau G dihentikan. Proyek ini pun tidak serta merta dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Rizal menegaskan, menteri-menteri terkait telah berdiskusi sebelum memutuskan untuk menghentikan proyek ini.

 

“Setelah berdiskusi, kami sepakat untuk membagi pelanggaran reklamasi menjadi 3 yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat“ jelasnya. 

Adapun pelanggaran yang disebutkan Rizal antara lain:

1. Pelanggaran ringan

Rizal mengatakan, pelanggaran ini adalah pelanggaran yang mencakup permasalahan administrasi saja, seperti kurangnya surat-surat, perijinan, dan sebagainya. Pada tahap ini pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pengembang yang melanggar. Tidak hanya pulau G namun pulau lainnya untuk melengkapi surat-surat dan administrasi lainnya.

2. Pelanggaran sedang

Rizal menuturkan penyebab lain dihentikannya reklamasi di Pulau G karena pelanggaran sengketa luas wilayah. Seperti membangun bangunan baru di atas kanal pembatas yang tidak semestinya.

"Sebagai contoh Pulau C dan D yang melanggar luas wilayah dengan membangun bangunan baru yang tidak seharusnya di atas kanal pembatas sepanjang 100 m. Bangunan ini menutup akses nelayan ke Muara Angke dan juga menutup akses saluran banjir menuju laut lepas" terang pria kelahiran Padang tersebut.

3. Pelanggaran berat

Dikatakan Rizal, pelanggaran berat ini adalah pelanggaran yang digolongkan sudah membahayakan ketiga sektor akomodasi di atas, yaitu pemerintah, nelayan dan masyarakat.

"Pulau G itu sangat berpotensi membahayakan masyarakat untuk itu untuk apa dilanjutkan? Kami sangat membuka kesempatan bagi investor untuk melakukan reklamasi tapi dengan berbagai syarat, jika merugikan dan membahayakan pasti tidak akan kita izinkan,". (Nabila)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya