Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai kabar Singapura akan berupaya menjegal Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) Indonesia. Jika itu benar, OJK menganggap hal tersebut akan menjadi bumerang bagi Singapura.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad tidak membenarkan sekaligus menampik ‎isu iming-iming insentif dari Singapura, mulai dengan membayarkan uang tebusan repatriasi sebesar 4 persen sampai kemudahan status kewarganegaraan dengan satu tujuan mempertahankan dana-dana Warga Negara Indonesia (WNI) agar tak pulang kampung.
"Saya rasa pemerintah Singapura tidak akan berani melakukan itu (gagalkan tax amnesty) karena bisa mengganggu kredibilitasnya sebagai pusat keuangan. Risiko cost terlalu mahal kalau mereka melakukan hal tersebut," ujar dia saat Halal Bihalal dengan Pemimpin Redaksi di Hotel Kempinski Indonesia, Jakarta, Jumat malam (22/7/2016).
Baca Juga
Advertisement
Apabila Singapura nekat menggagalkan‎ kebijakan pengampunan pajak di Tanah Air, Muliaman menduga hanya akan menjadi bumerang bagi Negeri Singa itu. "Kalau nekat seperti itu, akan jadi fire back buat mereka. Dan menunjukkan perilaku yang tidak bersahabat sebagai negara tetangga kita," tegas dia.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga saat ini lebih dari 20 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).
Nilai deklarasi harta maupun uang tebusan yang sudah masuk naik lebih dari tiga kali lipat dari posisi sebelumnya Rp 100 miliar.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengungkapkan, sampai hari ini, sudah ada 20 WP yang mendaftarkan diri ikut pengampunan pajak. Untuk diketahui, pendaftaran tax amnesty dibuka sejak Senin, 18 Juli 2016.
"Banyak yang ikut tax amnesty sudah lebih dari 20 WP. Mereka juga menyampaikan SPH," kata Mardiasmo.