Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pelayanan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang mencakup beberapa hal. Pengumuman Bernomor PENG- 06 /PJ.09/2016 salah satunya mencantumkan imbauan pengaduan yang dilakukan petugas pajak dalam rangka pelaporan tax amnesty.
Dikutip dari keterangan resmi DJP Kemenkeu, Jakarta, Rabu (10/8/2016), sehubungan dengan program Amnesti Pajak, DJP menyampaikan beberapa hal. Pertama, layanan terkait program Amnesti Pajak yang dilaksanakan oleh DJP tidak dibebankan biaya apapun.
Baca Juga
Kedua, apabila ada oknum pegawai DJP yang meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam pelayanan program Amnesti Pajak, masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan tax amnesty di 1500 200 atau hotline Dirjen Pajak di nomor 0813 1050 3747.
Advertisement
"Adukan identitas pegawai termasuk nama dan unit kerja pegawai bersangkutan, dan identitas pelapor termasuk nama dan nomor KTP," kata Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.
Ketiga, Hestu mengimbau untuk datang langsung ke help desk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang disediakan.
"Tujuannya untuk menghindari oknum yang meminta imbalan tertentu dengan menawarkan jasa pengurusan tax amnesty namun tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegas dia.
Keempat, untuk menghindari antrean dan penumpukan di akhir periode pertama tax amnesty pada 30 September 2016, diimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga menjelang akhir periode untuk berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak.
"Hal kelima, seluruh pembayaran uang tebusan tax amnesty dilakukan hanya melalui sistem elektronik e-billing pada Bank Persepsi," jelas Hestu.
Keenam, seluruh informasi Amnesti Pajak terkini dapat dilihat di situs resmi DJP pada alamat http://www.pajak.go.id/amnesti pajak. Terakhir, saluran komunikasi resmi DJP adalah Kring Pajak di nomor telepon 1500 200, layanan Tax Amnesty Service 1500 745, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI.
"Masyarakat diimbau selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau KPP terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan DJP," pungkas Hestu.