Begini Efek Tax Amnesty untuk Kinerja Kredit Bank

Ketua OJK Muliaman Hadad menuturkan dana repatriasi dari program tax amnesty yang ditampung ke 18 bank telah mengalir ke produk bank.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Agu 2016, 17:49 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2016, 17:49 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) telah membawa pengaruh positif terhadap industri perbankan nasional. Kinerja pertumbuhan industri perbankan akhir-akhir ini tercatat meningkat, termasuk perbaikan dari sisi kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan, dana hasil repatriasi yang ditampung ke 18 perbankan (gateway) telah mengalir atau diinvestasikan ke produk perbankan, maupun sektor keuangan lain.

"Sudah ada yang diinvestasikan ke produk perbankan, makanya pertumbuhan kredit mulai naik, Dana Pihak Ketiga (DPK) naik, NPL sudah turun," kata dia usai Sosialisasi Tax Amnesty dan Property Investment, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Muliaman menuturkan, pertumbuhan kredit secara tahunan berada di kisaran 9 persen-10 persen di Agustus 2016. Sedangkan kredit macet mulai membaik dari 3,1 persen, turun ke 3 persen. "Salah satu faktor perbaikan ini karena tax amnesty. Ada confident dari pemilik dana," ujar dia.

Sementara laba atau keuntungan bank, sambung Muliaman, masih sedikit tertekan karena imbas dari kondisi pelemahan di tahun lalu. Terutama dari kredit macet perusahaan tambang batubara, dan perusahaan pendukung lainnya.

"Kalau laba sedikit terpengaruh, karena sisa penyakit lama. Banyak perusahaan batubara, alat berat pengangkut batubara, yang punya masalah kredit macet sejak 2015. Sedangkan di 2016, dilakukan upaya penyehatan," ujar Muliaman.

Dana repatriasi tax amnesty, ia meyakini, akan mendorong pertumbuhan kredit properti. Sebab, Muliaman bilang, permintaan terhadap properti masih sangat besar meskipun ada faktor daya beli.

"Makanya Loan to Value (LTV) dilonggarkan untuk meningkatkan kembali pertumbuhan properti, karena tahun lalu akibat moderasi pertumbuhan ekonomi, demand properti jatuh, kredit turun, dan jika dibiarkan akan turun terus," ia menuturkan.

OJK dan BI, Ia mengatakan, akan memantau perkembangan properti agar tidak terjadi kenaikan harga secara tidak wajar (bubble). "Kalau terlalu cepat pertumbuhannya, LTV bisa diubah lagi. Tapi ngobrol dulu BI dan OJK," ujar Muliaman.(Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya