Mau Dapat Bantuan Pemerintah Saat Beli Rumah? Ini Caranya

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pekerja informal bisa mendapat bantuan 25 persen dari harga rumah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Agu 2016, 10:01 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2016, 10:01 WIB
Mau Dapat Bantuan Pemerintah Saat Beli Rumah? Ini Caranya
Mau Dapat Bantuan Pemerintah Saat Beli Rumah? Ini Caranya

Liputan6.com, Jakarta - Selain program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah akan meluncurkan program baru, yakni bantuan pemberian perumahan berbasis tabungan. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pekerja informal bisa mendapat bantuan 25 persen dari harga rumah dengan syarat menabung terlebih dahulu.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus mengatakan, program bantuan pemberian perumahan berbasis tabungan ini beda dengan tabungan perumahan rakyat (tapera).

Jika peserta tapera harus menabung dulu minimal setahun, baru diberikan bantuan perumahan, program berbasis tabungan ini justru hanya menuntut si peserta menabung tanpa harus terpatok jangka waktu simpanan. Bank yang akan ikut program ini Bank BRI dan Bank BTN.

 



"Kalau orang mau beli rumah, dia harus komitmen dulu menabung. Misalnya harga rumah Rp 100 juta, dia nabung 5 persen, maka pemerintah beri bantuan cuma-cuma 25 persen dari harga rumah. Sisanya 70 persen, dia akan pinjam ke bank," kata Maurin di Jakarta, seperti ditulis Minggu (21/8/2016).

Dia bilang, 70 persen pinjaman tersebut bisa dicicil MBR dengan cara menabung. Cara ini juga memudahkan perbankan mendapatkan informasi mengenai penghasilan pekerja informal, seperti pedagang, nelayan, dan lainnya yang selama ini tidak bisa dipastikan.

"Kalau masyarakat informal, seperti tukang bakso, tukang sate setiap bulan menabung, kan bisa kelihatan berapa penghasilannya. Jadi nanti kita pakai peserta yang mendapat bantuan maksimal penghasilannya Rp 6 juta per bulan," terang dia.  

Bantuan perumahan berbasis tabungan, kata Maurin, menggunakan tingkat bunga komersial karena pemerintah sudah memberikan bantuan 25 persen. Sedangkan FLPP ditetapkan tingkat bunga 5 persen flat dengan tenor 20 tahun.

Pemerintah, lanjutnya, masih mengkaji patokan harga rumah untuk program ini dengan Kementerian Keuangan, termasuk untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kita jalankan program bantuan perumahan berbasis tabungan mulai Januari 2017. Peraturan teknisnya akan keluar September atau Oktober 2016," ucap Maurin.(Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya