Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu, beroperasi di 8 provinsi di tanah air.
Larangan ini bertujuan mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1437 H atau 2016. Pelarangan mulai berlaku mulai Jumat, 9 September 2016, pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin 12 September pukul 24.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H.
“Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali,” bunyi Surat Edaran itu mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (8/9/2016).
Adapun yang dikecualikan dari larangan tersebut adalah kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas ( BBG), Ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.
Selain itu untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, menurut Surat Edaran Menhub ini, bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.
Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat, menurut surat edaran ini, diberikan prioritas.
Pelanggaran terhadap larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi dimaksud pada pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.(Nrm/Ahm)