Presiden Minta Arifin Panigoro Ikut Tax Amnesty

Presiden kembali menyosialisasikan mengenai Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) kepada pengusaha.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Sep 2016, 10:43 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2016, 10:43 WIB
Pendiri dan pemilik Medco Group Arifin Panigoro.
Pendiri dan pemilik Medco Group Arifin Panigoro.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah pengusaha kelas kakap ke Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis malam (22/9/2016).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden kembali menyosialisasikan mengenai Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) kepada pengusaha.

Diantara pengusaha yang diundang salah satunya, pendiri dan pemilik Medco Group Arifin Panigoro.

Dia mengaku dalam pertemuan itu diminta langsung Presiden Jokowi untuk mengikuti tax amnesty.

"Wah saya sudah ditodong (ikut tax amnesty), hari Selasa saya harus. Ini saya mau pergi dulu, baru kembali Senin," kata dia kepada wartawan seperti ditulis, Jumat (23/9/2016).

Menanggapi mengenai kelonggaran administrasi yang diberikan pemerintah untuk mengikuti tax amnesty, dia mengaku hal itu memang harus dilakukan pemerintah.

Sebagai pengusaha, dia menilai tenggat waktu yang diberikan pemerintah hingga September untuk tahap 1 dinilai cukup. Terlebih beberapa aturan pendukung lainnya baru keluar belum lama ini.

"Ya karena itu juga menolong. Mengumpulkan dan apa yang dilaporkan agak rumit jadi ya kalau dengan diundur sampai Desember itu lumayan lah," papar dia.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya melunak soal aturan dalam program tax amnesty.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mewadahi pelonggaran persyaratan untuk mengikuti program tax amnesty.

Pelonggaran itu sesuai dengan masukan dari pengusaha dimana persyaratan administrasi dana repatriasi dan tebusan bisa diperpanjang hingga Desember 2016.

"Syarat administrasi dan dokumen pendukungnya bisa kita atur untuk bisa disertakan atau diserahkan sampai dengan akhir tahun. Jadi untuk kejelasan, saya akan memberikan PMK yang bisa mengatur," kata Sri Mulyani.

Kelonggaran administrasi ini menjadi salah satu solusi untuk mewadahi para pengusaha tanpa harus mengubah Undang-Undang yang mengatur tentang tax amnesty. (Yas/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya