Liputan6.com, Jakarta - Dewan Penasihat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lucas mendatangi kantor Kantor Pusat Dirjen Pajak yang ada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty pada Rabu (28/9/2016).
Dia mengaku sebuah kebanggaan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) turut mensukseskan program tax amnesty yang sudah dicanangkan pemerintah sejak beberapa bulan lalu. Lucas mengaku telah melakukan deklarasi dan repatriasi.
"‎Saya sampaikan bahwa, saya ini merasa lega, gembira karena saya sudah bisa mengungkapkan harta saya sampai 31 Desember 2015," kata Lucas saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu pekan ini.
Baca Juga
Dia mengaku, selama ini banyak masyarakat yang menaruh hartanya di luar negeri karena situasi di Indonesia dianggap kurang kondusif sehingga menimbulkan kekhawatiran para pemilik dana.
Namun dengan ada Undang-Undang (UU) Tax Amnesty ini menjadi bukti pemerintah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para pemilik dana untuk bisa berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Lucas juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Presiden Jokowi kali ini. Ini menjadi prestasi tersendiri Presiden Jokowi dalam memimpin Indonesia. Lucas menilai, kebijakan tax amnesty kali ini menjadi yang tersukses dari yang selama ini sudah ada.
‎"Dan saya mengimbau kepada rekan-rekan seprofesi saya, advokat, dan juga para kurator dan pengurus, supaya kita manfaatkan kesempatan ini yang batas waktunya tidak lama lagi habis. Kesempatan emas ini tidak akan terulang lagi," papar Lucas. (Yas/Ahm)
Advertisement
Â