Liputan6.com, Jakarta Tax Amnesty mulai hari ini memasuki periode 2. Pada periode ini, tarif tebusan deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi naik menjadi 3 persen atau naik 1 persen dari periode sebelumnya.
"Iya, otomatis, per hari ini yang mendaftar tax amnesty masuk ke dalam tarif periode 2," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (1/10/2016).
Baca Juga
Kenaikan juga terjadi untuk tarif deklarasi luar negeri yang sebesar 6 persen. Adapun masa periode 2 ini berlaku mulai 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016.
Advertisement
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan wajib pajak yang belum ikut pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode I untuk ikut pada tahap selanjutnya. Periode I program tersebut berakhir Jumat kemarin tepat pukul 24.00 WIB. Memasuki hari Sabtu, tarif sudah naik dan program memasuki tahap kedua.
Jokowi mengatakan, meski periode I berakhir pada hari ini, masih ada periode II yang akan berlangsung pada Oktober-Desember 2016 dan periode III pada Januari-Maret 2017.
"Saya ingin ingatkan bahwa ini adalah tahap pertama, masih tahap kedua, tahap ketiga yang bisa diikuti lagi oleh semua wajib pajak, dunia usaha masyarakat," ujar dia.
Jokowi menyatakan, dirinya sangat berharap para wajib pajak memanfaatkan momentum tax amnesty ini. Dia juga meminta para wajib pajak tersebut untuk mendeklarasikan dan merepatriasi hartanya melalui program ini.