Mulai Hari Ini Tarif Tebusan Tax Amnesty Naik

‎Tax Amnesty mulai hari ini memasuki periode 2.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Okt 2016, 15:15 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2016, 15:15 WIB
20160930- Jokowi dan Sri Mulyani Sidak Kantor Pajak-Jakarta- Faizal Fanani
Menkeu Sri Mulyani (kiri) keterangan pers usai menemani Presiden Jokowi melakukan sidak di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jumat (30/9). Jokowi mengaku senang melihat antusias warga menyambut tax amnesty. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta ‎Tax Amnesty mulai hari ini memasuki periode 2. Pada periode ini, tarif tebusan deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi naik menjadi 3 persen atau naik 1 persen dari periode sebelumnya.

"Iya, otomatis, per hari ini yang mendaftar tax amnesty masuk ke dalam tarif periode 2," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (1/10/2016).

‎Kenaikan juga terjadi untuk tarif deklarasi luar negeri yang sebesar 6 persen. Adapun masa periode 2 ini berlaku mulai 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan wajib pajak yang belum ikut pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode I untuk ikut pada tahap selanjutnya. Periode I program tersebut berakhir Jumat kemarin tepat pukul 24.00 WIB. Memasuki hari Sabtu, tarif sudah naik dan program memasuki tahap kedua.

Jokowi mengatakan, meski periode I berakhir pada hari ini,‎ masih ada periode II yang akan berlangsung pada Oktober-Desember 2016 dan periode III pada Januari-Maret 2017.

‎"Saya ingin ingatkan bahwa ini adalah tahap pertama, masih tahap kedua, tahap ketiga yang bisa diikuti lagi oleh semua wajib pajak, dunia usaha masyarakat," ujar dia.

Jokowi menyatakan, dirinya sangat berharap para wajib pajak memanfaatkan momentum tax amnesty ini. Dia juga meminta para wajib pajak tersebut untuk mendeklarasikan dan merepatriasi hartanya melalui program ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya