PNS dan TNI/Polri Dapat THR dan Kenaikan Uang Lauk Pauk di 2017

Kemenkeu mengusulkan pemberian THR dan kenaikan uang lauk pauk untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan TNI/Polri pada 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Okt 2016, 13:43 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2016, 13:43 WIB
PNS dan TNI/Polri Dapat THR dan Kenaikan Uang Lauk Pauk di 2017
PNS dan TNI/Polri Dapat THR dan Kenaikan Uang Lauk Pauk di 2017

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan kenaikan uang lauk pauk untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan TNI/Polri pada 2017.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara pemerintah dan Banggar DPR soal Belanja Pemerintah Pusat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pemerintah tetap akan menjalankan reformasi birokrasi di tahun depan dengan peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara.

"Reformasi birokrasi di 2017 akan tetap diberikan THR, kenaikan uang lauk pauk untuk PNS dan anggota TNI/Polri, selain gaji ke-13 dan uang pensiunan ke-13 yang sudah berjalan 5 tahun," katanya ‎di Gedung Banggar DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Askolani mengatakan, pagu belanja pemerintah pusat diusulkan naik menjadi Rp 1.310,43 triliun di RAPBN 2017 dari sebelumnya Rp 1.306,69 triliun di 2016.

Pagu Belanja Kementerian/Lembaga turun dari Rp 767,8 triliun menjadi Rp 758,3 triliun, sedangkan Non Kementerian/Lembaga diusulkan pagunya naik dari Rp 538,8 triliun menjadi Rp 552 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya