Pemerintah Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi, Ini Hasilnya

Regulasi yang dikeluarkan pemerintah berdampak positif terhadap aspek penjualan, kepastian usaha, biaya produksi dan investasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Okt 2016, 19:50 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2016, 19:50 WIB
Regulasi yang dikeluarkan pemerintah berdampak positif terhadap aspek penjualan, kepastian usaha, biaya produksi dan investasi.
Regulasi yang dikeluarkan pemerintah berdampak positif terhadap aspek penjualan, kepastian usaha, biaya produksi dan investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 300 responden perusahaan, mayoritas dari sektor industri pengolahan berpartisipasi dalam survei Persepsi dan Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi.

Dari 15 ketentuan yang dianggap responden paling relevan terhadap kegiatan usaha, secara umum menyatakan regulasi yang dikeluarkan pemerintah berdampak positif terhadap aspek penjualan, kepastian usaha, biaya produksi, investasi, dan daya saing.

Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara, Ketua Pokja III mencatat survei persepsi dan efektivitas tersebut menunjukkan regulasi mengenai pengupahan, revaluasi aset, dan diskon tarif listrik oleh PLN menjadi yang paling banyak diketahui dunia usaha.

Selain itu, beberapa regulasi perlu mendapat perhatian agar berdampak positif pada beberapa aspek bisnis, salah satunya ketenagakerjaan.

Sedangkan pada aspek daya saing, regulasi yang perlu diperhatikan salah satunya adalah penetapan harga gas bumi. Sementara dari sisi percepatan dan penuntasan regulasi, Pokja II melaporkan hasil evaluasi tim serta masukan dari asosiasi dan konsultan hukum, per 11 Oktober 2016.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet sekaligus Sekretaris Pokja II, Satya Bhakti Parikesit mengaku timnya telah melakukan uji substansi terhadap 126 peraturan. Rinciannya 94 peraturan sudah selesai, 31 peraturan diubah, dan 1 peraturan dicabut.

"Regulasi dalam paket kebijakan ini dirumuskan untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya. Ada kemungkinan regulasi ini mencabut regulasi yang ada dan mengganti regulasi-regulasi yang menghambat tujuan pemerintah dalam memajukan perekonomian," ujar dia usai Rakor PKE di Jakarta, Selasa (11/10/2016).  

Adapun total regulasi pokok yang dideregulasi pada paket kebijakan ekonomi 1-13 sebanyak 204 regulasi. Pokja II melaporkan hingga 4 Oktober 2016, sebanyak 202 regulasi telah selesai dideregulasi. Sedangkan untuk regulasi turunan atau teknis telah rampung 24 dari 26 regulasi.

Sedangkan dari sisi kampanye dan diseminasi, Pokja I telah mensosialisasikan paket kebijakan ekonomi di beberapa kegiatan. Mulai dari kunjungan lapangan ke Pusat Logistik Berikat Cikarang hingga sosialisasi di beberapa forum internasional.

Sekretaris Wakil Presiden sekaligus Wakil Ketua IV Satgas, Sofjan Wanandi mengimbau Tim Pokja I menyelaraskan kampanye dan diseminasi dengan juga menyasar pada Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan rencana Pokja I yang menargetkan sosialisasi kepada pimpinan daerah.

"Pokja I sebaiknya juga melakukan pertemuan dengan para Gubernur. Mereka juga perlu menjadi sasaran sosialisi karena masalah di daerah akan berkaitan dengan permasalahan di pusat," jelas dia.

Sofjan mengingatkan pentingnya kesinambungan koordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan ekonomi.

"Kita harus memperbaiki cara kerja dan koordinasi kita. Saya minta betul, semua anggota Pokja I-IV mempelajari kembali, mendalami laporan-laporan dalam rapat ini. Satgas ini salah satu harapan kita untuk mengejar ketertinggalan," tegas Sofyan.

Dalam laporan Pokja IV, dari total 92 kasus yang masuk, telah dibahas 55 kasus. Secara umum, dunia usaha banyak mengadu tentang kepastian usaha, baik dari kenyamanan, keamanan dan percepatan pelayanan.  

"Pelaku usaha mengapresiasi kerja Satgas yang bisa menyelesaikan persoalan di lapangan secara langsung. Ke depan, dengan semakin banyak kasus yang diselesaikan, maka iklim usaha akan semakin baik," ujar Sekretaris Pokja IV, Carlo Tewu. (Fik/Ahm)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya