KPPU Denda 11 Perusahaan Rp 119,8 Miliar Terkait Kartel Ayam

KPPU menjatuhkan sanksi pada sejumlah perusahaan lantaran terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek

oleh Septian Deny diperbarui 14 Okt 2016, 15:00 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2016, 15:00 WIB
KPPU
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai total Rp 119,8 miliar kepada sejumlah perusahaan terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.

Ini seiring selesainya pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 02/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.

KPPU menjatuhkan sanksi pada sejumlah perusahaan lantaran terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perusahaan tersebut antara lain PT Charoen Pokphand Indonesia, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo Feedmill, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.

KPPU menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan kesepakatan pemotongan atau pengafkiran induk ayam pedaging (parent stock) dan pemotongan hatchery egg final stock pada 2015.

"Ketentuan Undang-Undang yang diduga dilanggar oleh para Terlapor adalah Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia. Dimana dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ‎ujar Ketua KPPU  Syarkawi Rauf dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/10/2016).

KPPU menjelaskan, isi pasal 11‎ tersebut yaitu pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat

Dari fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang didapat selama melakukan penyelidikan di lapangan, KPPU melalui Majelis Komisi memutuskan sejumlah perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Atas pelanggaran tersebut, KPPU memberikan sanksi kepada masing-masing perusahaan.

KPPU menjatuhkan denda kepada PT Charoen Pokphand Indonesia dan PT Japfa Comfeed Indonesia masing-masing sebesar Rp 25 miliar, denda kepada PT Malindo Feedmill sebesar Rp 10,8 miliar, PT CJ-PIA sebesar Rp 14,5 miliar, PT Taat Indah Bersinar sebesar Rp 11,5 miliar, PT Cibadak Indah Sari Farm sebesar Rp 5,3 miliar.

Kemudian kepada PT Hybro Indonesia sebesar Rp 6,5 miliar, PT Wonokoyo Jaya Corporindo sebesar R 10,8 miliar, CV Missouri dan PT Reza Perkasa masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar dan PT Satwa Borneo Jaya sebesar Rp 8 miliar.

"(KPPU juga) menetapkan pembatalan perjanjian pengafkiran Parent Stock (PS) yang ditandatangani oleh Terlapor I sampai dengan Terlapor XII tanggal 14 September 2015. Bahwa setelah (perusahaan) melakukan pembayaran denda, maka salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU," tandas KPPU.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya