Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat 8 wilayah di Papua kini bisa menikmati harga bahan bakar minyak (BBM) yang lebih murah. Ini setelah pemerintah menerapkan Program BBM Satu Harga di 8 wilayah tersebut sejak Agustus 2016 lalu.
Kedelapan wilayah tersebut, yakni Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), Puncak, Memmbramo Raya, Nduga, Membramo Tengah, Yalimo,Tolikara dan Intan Jaya. Warga di kedelapan wilayah ini, bisa menikmati harga BBM Premium, Solar dan lainnya sesuai dengan harga pasar yang ditetapkan Pertamina.
"8 daerah ini bisa dikatakan merah di mana harga (BBM) merah berkisar Rp 20 ribu sampai Rp 60 ribu bahkan ada yg Rp 100 ribu dan kita ingin ini yang kemudian turun sama dengan yang lain," ujar Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang di Jayapura, Senin (17/10/2016).
Advertisement
Dia menuturkan, selama ini penyaluran BBM di Papua maupun beberapa wilayah lain dilakukan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak dan Solar (APMS).
Baca Juga
Namun masih terdapat beberapa wilayah yang belum terjangkau keduanya. Alhasil, harga BBM di wilayah tersebut melambung tinggi hingga Rp 100 ribu per liter, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Papua.
"Jadi daerah dalam bingkai 1 Indonesia. Di mana 8 daerah di Papua itu belum ditempuh, jadi kami identifikasi apapun caranya. Kalau darat seperti di Arfak pakai mobil 4x4 off road yang kami sewa untuk membawa drum plastik dan bisa angkut BBM hingga 2 ton. Kemudian daerah lain yang bisa disuplai lewat sungai dan laut, kemudian dipindah ke sungai. Tapi ada juga yang masih harus pakai pesawat," tutur dia.
Melalui Program BBM Satu Harga ini, lanjut dia, pemerintah menginginkan harga BBM bisa sama di seluruh Indonesia. Kemudian imbas dari kebijakan ini turut meringankan beban masyarakat, terkait pembelian BBM maupun hal yang terdampak seperti harga kebutuhan hidup lainnya.
"Dengan harga BBM yang turun jauh dan sama secara nasional maka biaya biaya logistik jadi jauh lebih murah sehingga harga harga barang lain ikut turun. Dengan demikian masyarakat makin maju dan mampu mengejar ketertinggalannya," dia menegaskan.
Rencananya Program BBM Satu Harga ini akan diresmikan Presiden Joko Widodo di Yahukimo pada Selasa ( 18 Oktober 2016) esok.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan harga BBM per 1 Oktober 2016 tidak berubah. Harga Premium ditetapkan Rp 6.450 dan minyak solar Rp 5.150. Terakhir pemerintah melakukan perubahan harga BBM pada April 2016. Pada Juli 2016, harga BBM juga tidak berubah.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 bahwa Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali atau apabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan.(Nrm/Gdn)