Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk menjatuhkan sanksi kepada para pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan pungutan liar beberapa waktu lalu.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memberikan sanksi terhadap oknum-oknum pegawai tersebut. Sanksi tersebut bisa saja berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum tersebut.
"Saya sedang koordinasi dengan BKN, karena nomor induk kepegawaian di BKN. Kita atur lagi sanksinya," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Menurut Asman, sanksi yang diberikan kepada oknum PNS Kemenhub ini diharapkan bisa diputuskan dengan cepat. Pasalnya, para oknum tersebut secara jelas terbukti bersalah melalui operasi tangkap tangan (OTT) disertai dengan barang bukti.
"Kita percepat tindakan itu, tanpa menunggu pengadilan, karena barang buktinya sudah jelas, tertangkap tangan. Secara tertulis tentu dengan administrasi kita harus penuhi, karena ada aturan yang mengatur soal ASN (aparatus sipil negara)," jelas dia.
Kementerian PANRB juga tengah mencari ruang agar putusan sanksi terhadap kasus seperti ini bisa lebih cepat dan tegas. Dengan demikian, akan membuat para PNS ini berpikir panjang untuk melakukan aksi pungli.
"Kami koordinasi juga dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan LAN (Lembaga Administrasi Negara) LAN, sehingga tindak cepat bisa kita lakukan nanti ke depannya," tandas dia.
Diciduk Polisi, PNS Pungli di Kemenhub Langsung Dipecat?
Sanksi bisa saja berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum tersebut.
diperbarui 18 Okt 2016, 15:43 WIBDiterbitkan 18 Okt 2016, 15:43 WIB
Sejumlah uang diperlihatkan Polda Metro Jaya yang merupakan barang buktu hasil OTT di Kemenhub kemarin, Jakarta, Rabu (12/10). Total uang OTT Suap yang didapatkan sebesar Rp 17.270.000. (Liputan6.com/ Herman Zakharia)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenaikan PPN ke 12% Jadi Langkah Moderat Pemerintah Saat Ini
Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding Jadi Tersangka
Mantan Pacar Liam Payne Sophia Smith Tunangan 2 Bulan Setelah Kematian Tragis Mantan Personel One Direction
Pemerintah Tak Impor Pangan Mulai 2025
Gus Baha Ungkap kenapa Rasulullah Wajib Sholat Tahajud, Ternyata Demi Syafaat Umatnya di Hari Kiamat
Said Abdullah Mengimbau Agar Isu yang Melibatkan Hasto Kristiyanto Tidak Semakin Meluas
Kesaksian Penumpang Selamat Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Ada Suara Ledakan dan Dentuman
Prabowo Dapat Kain Bentenan dari Minahasa saat Natal Nasional 2024, Ini Maknanya
Fungsi Bawang Merah: 15 Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
Proton eMas 7 EV Terpesan 2.500 Unit Lebih Usai Peluncuran
391 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api, Paling Banyak ke Yogyakarta
Monas Diserbu 6.543 Pengunjung pada Libur Nataru Sabtu 28 Desember 2024