Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk menjatuhkan sanksi kepada para pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan pungutan liar beberapa waktu lalu.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memberikan sanksi terhadap oknum-oknum pegawai tersebut. Sanksi tersebut bisa saja berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum tersebut.
"Saya sedang koordinasi dengan BKN, karena nomor induk kepegawaian di BKN‎. Kita atur lagi sanksinya‎," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Menurut Asman, sanksi yang diberikan kepada oknum PNS Kemenhub ini diharapkan bisa diputuskan dengan cepat. Pasalnya, para oknum tersebut secara jelas terbukti bersalah melalui ‎operasi tangkap tangan (OTT) disertai dengan barang bukti.
"Kita percepat tindakan itu, tanpa menunggu pengadilan, karena barang buktinya sudah jelas, tertangkap tangan. Secara tertulis tentu dengan administrasi kita harus penuhi, karena ada aturan yang mengatur soal ASN (aparatus sipil negara)," jelas dia.
Kementerian PANRB juga tengah mencari ruang agar putusan sanksi terhadap kasus seperti ini bisa lebih cepat dan tegas. Dengan demikian, akan membuat para PNS ini berpikir panjang untuk melakukan aksi pungli.
"Kami koordinasi juga dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan LAN (Lembaga Administrasi Negara) L‎AN, sehingga tindak cepat bisa kita lakukan nanti ke depannya," tandas dia.
Diciduk Polisi, PNS Pungli di Kemenhub Langsung Dipecat?
Sanksi bisa saja berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum tersebut.
diperbarui 18 Okt 2016, 15:43 WIBDiterbitkan 18 Okt 2016, 15:43 WIB
Sejumlah uang diperlihatkan Polda Metro Jaya yang merupakan barang buktu hasil OTT di Kemenhub kemarin, Jakarta, Rabu (12/10). Total uang OTT Suap yang didapatkan sebesar Rp 17.270.000. (Liputan6.com/ Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Fluida: Pengertian, Jenis, Sifat dan Aplikasinya dalam Kehidupan Sehari-hari
Makna di Balik Logo HUT ke-24 Provinsi Gorontalo: Merangkul Nilai Adat dan Semangat Kemajuan
Debut Amorim di Manchester United Berakhir Imbang, Timnas Indonesia Dicukur Thailand
Apa itu Frekuensi Harapan: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap
99 Virtual Race dan Ayobantu Kolaborasi Agar Lomba Lari dan Donasi Makin Fleksibel
Apa Itu FCO: Panduan Lengkap Tentang Fuse Cut Out
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Ada Hal Unik Ini di Yogyakarta
Ini Hewan Berumur Paling Pendek, Hanya Bertahan Kurang dari 24 Jam di Dunia
Pesawat Rusia Azimuth Airlines Terbakar Saat Mendarat di Turki, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Honda Pamerkan 10 Line-up Kendaraan di GJAW 2024, Apa Saja?
Asertif Adalah Keterampilan Komunikasi yang Perlu Dikembangkan, Simak Panduan Lengkap
Apa Itu Furu': Memahami Konsep Cabang dalam Hukum Islam