Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia sedang menawarkan proyek kereta api semi cepat Jakarta-Surabaya ke Pemerintah Jepang. Kereta ini diharapkan menjadi alternatif transportasi yang menghubungkan dua wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono menerangkan, di Indonesia sendiri membagi kereta menjadi dua jenis yakni kereta cepat dan kereta berkecepatan normal. Kereta yang ditawarkan ke Pemerintah Jepang ini sebenarnya masuk dalam kategori kereta normal.
"Saya luruskan Undang-undang (UU) kita UU 23 Tahun 2007 itu tentang Perkeretaapian cuma ngomong dua, jenis kereta api menurut kecepatannya. Kecepatan normal di bawah 200 km per jam sama kereta cepat di atas 200 km per jam," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, alasan pemerintah ingin membangun kereta ini ialah untuk mempercepat waktu tempuh dua wilayah. Saat ini, rata-rata waktu tempuh kereta di bawah 90 km per jam.
"Sekarang kan kecepatan 90 km per jam rata-rata itu tidak sampai. Mungkin di bawah itu jadi di bawah 90 km per jam," jelas dia.
Dia menerangkan pemerintah ingin meningkatkan kecepatan kereta rata-rata menjadi 150 km per jam. Artinya, kereta yang sedang ditawarkan tersebut mesti melampaui angka tersebut di sekitar 160 km per jam sampai 170 km per jam.
Dia berharap, kereta ini nanti bisa bersaing dengan waktu tempuh transportasi pesawat dengan rute yang sama. Prasetyo menuturkan, dengan kondisi saat ini waktu tempuh pesawat antara Jakarta-Surabaya paling tidak menghabiskan waktu 6 jam.
Sebagai contoh, jika seseorang berada di Jakarta Pusat maka paling tidak membutuhkan waktu 2 jam untuk sampai ke Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, dengan segala administrasi dibutuhkan waktu sekitar 1 jam.
"Penerbangannya benar sih 1 jam di atas, antre lagi mau turun, sama ambil barang 1 jam lagi, jadi 4 jam. Nah perjalanan dari Juanda ke kota cukup 2 jam. Jadi total 6 jam," imbuh dia.
Dia menegaskan, kereta ini sebenarnya bukanlah rencana baru pemerintah. Pasalnya, rencana tersebut sudah tertuang di Rencana Induk Perkeretaapian Nasional.
"Artinya kita ingin kecepatan Jakarta-Surabaya paling tidak 160 km per jam supaya rata-rata 150 km per jam. Paling nggak (waktu tempuh) 5 sampai 5,5 jam maksimum 6 jam itu maksud rencana kita. Sudah ada di Rencana Induk Perkeretaapian Nasional kita," tutup Prasetyo.