Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, dari jumlah 7.115 Wajib Pajak (WP) Pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas (migas), hanya 1.035 WP yang ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Dari jumlah tersebut, ada WP yang membayar uang tebusan Rp 5.000.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, jumlah WP Orang Pribadi dan Badan di sektor pertambangan minerba tercatat sebanyak 6.001 WP. Sebanyak 967 WP ikut tax amnesty dengan total nilai uang tebusan Rp 221,71 miliar. Sedangkan rata-rata tebusan Rp 229,27 juta.
Advertisement
Baca Juga
"Sedangkan dari jumlah WP Pertambangan migas 1.114 WP, yang ikut tax amnesty baru 68 WP. Total nilai tebusan dari mereka Rp 40,60 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 527,29 juta," ujar Ken di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Ken menjelaskan, dari data realisasi uang tebusan tax amnesty di periode I untuk WP Pertambangan di Minerba, paling rendah ada yang membayar Rp 5.000, sedangkan di Migas paling kecil Rp 150 ribu.
Sementara untuk tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp 96,3 miliar dan Rp 17,4 miliar oleh WP Migas.Â
"Masa uang tebusan Rp 5.000, kayak wong (red-orang) ngemis aja," kata Ken tertawa.
Adapun sebaran WP Pertambangan Minerba yang ikut tax amnesty berdasarkan lokasi tambang, meliputi:
- Pulau Sumatera ada 1.307 WP, yang ikut tax amnesty 277 WP dengan total uang tebusan Rp 46,7 miliar
- Pulau Jawa sebanyak 97 WP Pertambangan Minerba ikut tax amnesty dari total 512 WP. Uang tebusan yang masuk Rp 12,2 miliar
- Pulau Kalimantan dari 2.754 WP, sebanyak 378 WP ikut tax amnesty dengan uang tebusan Rp 144,1 miliar
- Pulau Sulawesi dari 855 WP, sebanyak 135 WP ikut tax amnesty dengan uang tebusan Rp 15,7 miliar
- Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku dari 573 WP yang ikut tax amnesty sebanyak 80 WP. Nilai uang tebusan yang masuk Rp 2,8 miliar
Berdasarkan sebaran Blok minyak bumi, WP yang ikut tax amnesty masih sedikit. Di Pulau Sumatera dari 42 Blok dan 94 WP, hanya 1 WP yang mendaftar tax amnesty dengan pembayaran uang tebusan Rp 130 juta.
Kemudian di Pulau Jawa, dari 14 Blok dan 42 WP, sebanyak 4 WP mendaftar tax amnesty dengan uang tebusan Rp 720 ribu. Dari 16 Blok dan 41 WP di Pulau Kalimantan, sama sekali belum ada yang ikut tax amnesty.
Begitupula di Sulawesi yang tercatat ada 4 Blok Minyak Bumi dan 10 WP. Sedangkan di Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku baru 1 WP ikut tax amnesty dari 8 Blok dan 25 WP. Uang tebusan Rp 14 juta.
"Barangnya diambil dari perut bumi Indonesia, tapi yang bayar pajak rendah. Tingkat kepatuhan WP Pertambangan belum memuaskan, lebih banyak yang tidak lapor SPT dibanding yang lapor," tegas Ken. Fik/Gdn)