Menaker: Pemerintah Terbuka Diskusi Soal Upah Buruh

Menaker Hanif Dhakiri mengungkapkan, pemerintah terbuka untuk membicarakan isu ketenagakerjaan termasuk masalah upah

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 31 Okt 2016, 14:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 14:00 WIB
20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, pemerintah terbuka untuk membicarakan isu ketenagakerjaan termasuk masalah upah. Dia mengatakan, pemerintah juga tak menutup ruang untuk membicarakan mengenai formula terbaik masalah pengupahan tersebut.

Sebagaimana diketahui, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017 masih menimbulkan rasa ketidakpuasan terutama dari pihak buruh. Lantaran, keputusan pemerintah untuk menaikan UMP 2017 sebanyak 8,25 persen dinilai terlalu kecil.

"Kalau pemerintah terbuka untuk mendiskusikan terkait ketenagakerjaan termasuk pengupahan. Tapi dalam proses pembicaraan ini sesuai ketentuan berjalan ya terus berjalan," kata dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (31/10/2016).

Dia menerangkan, keputusan upah tentu akan menuai respon dari berbagai pihak. Menurutnya, soal puas atau tidak puas akan keputusan pemerintah merupakan hal yang bersifat subjektif.

"Jadi artinya bicara puas atau tidak puas pasti ada subjektivitas masing-masing. Misalnya tuntutan upah pengusaha minta rendah, serikat pekerja tinggi," ungkap dia.

Namun demikian, dia menegaskan terpenting dalam penentuan upah bukan persoalan lebih tinggi atau rendah. Dia bilang, terpenting dari persoalan upah ialah sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.

"Pemerintah yang terbaik bukan lebih rendah atau tinggi, yang terbaik adalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan PP Nomor 78 Tahun 2015," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya