Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan bahwa pengusaha bisa menangguhkan atau menunda pembayaran upah berdasarkan upah minimum provinsi (UMP). Namun, pengusaha tetap diwajibkan untuk membayarkan kekurangan dari penangguhan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Intinya, perusahaan dimungkinkan untuk menangguhkan upah tapi perusahaan tersebut tetap diwajibkan mengganti selisih.
"Intinya ada putusan MK, yang memastikan bahwa penangguhan upah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 memang dimungkinkan. Namun, saat perusahaan melakukan penangguhan upah itu, dia tetap punya kewajiban membayar selisih upah pada kesempatan berikutnya," kata dia, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Namun, dia meminta perusahaan tidak menunda pembayaran upah berdasarkan UMP yang telah ditentukan. Pasalnya, hal itu justru akan membebani kinerja perusahaan ke depannya.
"Kemudian menurut keputusan MK itu kalau ada selisih harus bayar, pada tahun berikutnya saat upah minimum baru itu mestinya harus bayar kalau tidak menumpuk. Terus masa penangguhan melulu," jelas Hanif.
Dia juga menuturkan, adanya Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang Pengupahan akan mengurangi penangguhan pembayaran upah tersebut. Menurut dia, PP 78 telah menyediakan formula perhitungan formula upah yang terbaik.
"Saya harap dengan formula PP 78 ini sudah sangat baik penghitungan upah minimum itu. Oleh karena itu, saya berharap enggak ada lagi penangguhan walaupun ketentuan peraturan perundangan-undang boleh dengan syarat," tukas dia. (Amd/Gdn)