PLN Lanjutkan 17 Proyek Pembangkit Listrik yang Sempat Mandek

PLN harus melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2006 dan Perpres 4 Tahun 2010.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Nov 2016, 19:31 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2016, 19:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima laporan 34 proyek pembangkit listrik mandek. Menindaklanjuti laporan tersebut, PT PLN (Persero) mengevaluasinya dan siap melanjutkan 17 proyek yang selama ini tidak terselesaikan itu.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, sebanyak 34 proyek pembangkit listrik sudah mandek selama 6-8 tahun lalu. Perusahaan sudah mengevaluasi proyek tersebut satu per satu untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusi.

"Kita akan lanjutkan 17 dari 34 proyek itu. Sekarang lagi menunggu legal dan finansial karena harus didatangi satu per satu, diperiksa dan dihitung ulang oleh para ahli yang menangani. Jadi sudah clear 17 proyek akan kita lanjutkan," ujarnya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Menurut Sofyan, puluhan proyek pembangkit listrik terhenti disebabkan karena tender yang diikuti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta beberapa tahun lalu berlomba-lomba menawarkan harga dan investasi paling rendah. Faktanya, dia bilang, proyek akhirnya tidak berjalan akibat terlalu murah.

"Dari perencanaan tidak sempurna, ditambah lahan misalnya gambut atau sulit dicapai dari jalan provinsi, harus bangun infrastruktur jalan, dan banyak kebutuhan lain yang tidak pernah dihitung tapi ternyata menjadi biaya yang sangat luar biasa. Jadi banyak yang berhenti dan pergi," jelasnya.

Namun demikian, kata Sofyan, proyek ini sudah menjadi konsekuensi dan tanggungjawab yang harus digarap walaupun pasti ada tambahan biaya karena ada perhitungan ulang dari para ahli. Sementara anggaran dari PLN hanya sekitar Rp 1 triliun.

"Kalau memang sudah ditinggalkan dan bank garansi diklaim, maka kewajiban mereka sudah selesai. Kami harus bangun kembali," tegasnya.

PLN harus melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2006 dan Perpres 4 Tahun 2010. "Jadi kami hitung cost dan benefit-nya apakah dibangun baru, dilanjutkan atau narik transmisi. Mana yang mau didahulukan, misalnya bangun genset tambahan di situ," Sofyan menjelaskan.

Meski tidak menyebutkan kebutuhan anggaran untuk melanjutkan proyek listrik mandek, Sofyan menerangkan, sebagian anggaran ditanggung pihak BUMN dan swasta karena menjadi konsekuensi mereka.

"Ada beberapa BUMN yang kita kerjasama dengan anak usaha PLN untuk mencari solusi. Jadi tujuannya tidak cari untung lagi mereka, tapi bagaimana menekan rugi paling kecil," tandas Sofyan. (Fik/Gdn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya