14 Provinsi Ini Tetapkan UMP 2017 Tak Sesuai Ketentuan Pemerintah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Nov 2016, 20:24 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2016, 20:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 34 provinsi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Dari jumlah tersebut, sekitar 14 provinsi menetapkan kenaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

‎Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Maka berdasarkan PP 78/2015, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.

Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)‎, tercatat masih ada 14 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP tidak sesuai dengan persentase dari Kemnaker tersebut. Provinsi-provinsi ini antara lain:

‎1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik 18 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500‎.

2. ‎Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.730.000‎, naik 7,78 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000.

3. ‎Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik 8,07 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700‎.

4. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000‎, naik 8,06 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000‎.

5. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.388.000‎, naik 8,99 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490‎.

‎6. Nusa Tenggara Barat‎, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik 10 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.482.950

7. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.650.000, naik 15,7 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.425.000

8. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik 8,04 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.057.528

9. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesarRp 2.358.800, ‎naik 8,43 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340‎.

10. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000‎, naik 11,1 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000

11. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000‎, naik 8,45 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000

12. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik 17,4 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.681.266

13. ‎Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646‎, naik 9,38 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000

14. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855‎, naik 8,04 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya