Kemnaker: Rata-Rata UMP 2017 Naik 8,25 Persen

Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan ada sebanyak 30 provinsi yang telah melaksanakan PP tentang pengupahan.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Nov 2016, 11:30 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2016, 11:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.

Dengan kenaikan itu, maka UMP tertinggi ada di DKI Jakarta sebesar Rp 3,33 juta. Sedangkan yang terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp 1,33 juta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang menuturkan, dari 34 provinsi di Indonesia, ada sebanyak 30 provinsi yang telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Empat di antaranya melaksanakan pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan empat sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMP 2017. Sebanyak 30 provinsi mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan empat provinsi: Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP Nomor 78," ujar Haiyani, seperti dikutip dalam Setkab.go.id, Rabu (30/11/2016).

Dari 30 provinsi yang mengacu pada PP 78 Tahun 2015 dalam menetapkan UMP, menurut Haiyani, ada empat provinsi yang menetapkan UMP tahun 2017 dengan tahapan pencapaian KHL.

"Keempat provinsi yang menetapkan UMP dengan tahapan adalah NTB dengan kenaikan 10 persen, Gorontalo sebesar 8,27 persen, Maluku sebesar 8,45 persen, dan Maluku Utara sebesar 17,48 persen," ujar dia.

Sementara tiga provinsi pada 2016 tidak menetapkan UMP. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menuturkan provinsi itu adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Rata-rata kenaikan UMP secara nasional pada 2017 adalah sebesar 8,91 persen dan UMP tertinggi, yaitu DKI Jakarta, Rp 3,33 juta," kata dia.

Ia menuturkan, penetapan Upah Minimum tahun 2017 ditetapkan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum, yaitu: UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % Δ PDBt)} dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)) diambil dari Badan Pusat Statistika Republik Indonesia (BPS RI).

Sementara data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), menurut Haiyani, besaran produk domestik bruto (PDB) 2016 terdiri dari inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen, sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25 persen.

Haiyani menilai kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen itu cukup mengakomodasi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Ia mengatakan hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah saat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari 34 provinsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya