Pertamina Gandeng 3 Badan Usaha Bangun Kawasan Ekonomi Arun

Pertamina bersama Pupuk Iskandar Muda, Pelindo I, dan PDPA bentuk konsorsium untuk revitalisasi aset bekas kilang LNG Arun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Des 2016, 13:45 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 13:45 WIB
Pertamina
Kilang Pertamina (Foto: Arthur Gideon/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menggandeng PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) bersama-sama dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) membentuk konsorsium pengusul dan pengelola  Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (KEKAL) pada Kamis (22/12/2016).

Direktur Gas Pertamina, Yenni Andayani mengatakan‎ penetapan Badan Pengusul dan Pengelola KEKAL kepada konsorsium yang terdiri dari empat Badan Usaha tersebut  merupakan penugasan dari Plt Gubernur Aceh Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan Kementerian Perekonomian.

Konsorsium itu untuk percepatan dalam merevitalisasi aset bekas Kilang LNG Arun di Lhokseumawe dan area sekitarnya yang masuk pada kawasan PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pelindo-1, PT Asean Aceh Fertilizer dan PT Kertas Kraft Aceh dengan total luas kawasan yang diusulkan yaitu 2,652 hektar.

"Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya  merevitalisasi aset yang ada di Arun Lhokseumawe, serta pembangunan KEKAL berbasis kawasan industri yang sudah ada," kata Yenni, saat penandatanganan Perjanjian Konsorsium, di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Yenni menuturkan, anggota konsorsium  akan bersama-sama sesuai dengan peranan masing-masing mengembangkan dan mengelola KEKAL. Pertamina akan menjamin ketersediaan energi yaitu pasokan gas untuk industri yang beroperasi KEKAL.

PT Pupuk Iskandar Muda bersama PT Pupuk Indonesia Group akan mengembangkan kawasan industri petrokimia yang ramah lingkungan,PT Pelindo I akan menangani pelabuhan dan logistik, sedangkan PDPA akan mengembangkan agro industri pendukung ketahanan pangan.

Adapun Badan Hukum Perseroan akan dibentuk dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah keluarnya Peraturan Presiden untuk penetapan Pengusul dan Pengelola KEKAL kepada konsorsium.
 
"Penandatanganan Perjanjian Konsorsium Pengusulan KEKAL merupakan langkah awal, yang akan berjalan sesuai target yang diharapkan dengan dukungan dari berbagai pihak, khususnya dari Pemerintah Daerah," tutur Yenni.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya