Sri Mulyani Waspadai Penyelundupan Miras dan Narkoba Jelang Tahun

Menkeu Sri Mulyani mewaspadai tingginya impor barang-barang ilegal dari luar negeri ke Indonesia menjelang perayaan Tahun Baru 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Des 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2016, 12:00 WIB
Sri Mulyani Waspadai Penyelundupan Miras dan Narkoba Jelang Tahun
Sri Mulyani Waspadai Penyelundupan Miras dan Narkoba Jelang Tahun

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewaspadai tingginya impor barang-barang ilegal dari luar negeri ke Indonesia menjelang perayaan Tahun Baru 2017.

Pemerintah menggandeng Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian/Lembaga terkait lain untuk meningkatkan pengawasan sebagai upaya pencegahan penyelundupan barang ilegal, terutama minuman keras (miras) dan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

"Minuman etil alkohol baik permintaan maupun konsumsinya meningkat jelang akhir tahun. Banyak miras ilegal yang tidak bayar cukai atau cukai palsu, ini kita peroleh dari hotel atau tempat hiburan," jelas Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (23/12/2016).


‎Untuk diketahui, hari ini, DJBC memusnahkan barang-barang ilegal terdiri dari, 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan sebanyak 3,32 juta batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara mencapai Rp 12,15 miliar.

"‎Jelang akhir tahun banyak perayaan. Ini meningkatkan permintaan yang menyebabkan tingginya barang ilegal, seperti miras, narkotika, psikotropika di semua pelabuhan, meningkat luar biasa dengan modus bervariasi. Jadi kita tingkatkan pengawasan untuk menjaga Indonesia dari barang ilegal," tegas Sri Mulyani.

Setiap tahunnya, diakui Sri Mulyani, pemberantasan miras dan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang 2016 sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal.

Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana pada 2015, Bea Cukai menindak 967 kasus miras ilegal dan 1.232 kasus rokok ilegal.

Sementara Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN juga mengungkap 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) periode Januari sampai Desember 2016 sebanyak total 52.145 butir, 6.742 kg, dan 5 keping.

NPP tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

"Tahun ini saja penindakan barang ilegal luar biasa meningkat dibanding 2015. Ini menggambarkan tantangan Bea Cukai semakin berat, tak hanya untuk menaikkan penerimaan negara, tapi juga menjaga keamanan bersama dengan BNN, Polri, TNI," tandas Sri Mulyani.

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya