Pemerintah Terbitkan Acuan Penyusunan Kebutuhan PNS

Pemerintah telah menyusun panduan kriteria pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di instansi pemerintah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Des 2016, 20:00 WIB
Diterbitkan 26 Des 2016, 20:00 WIB
PNS
Pemerintah telah menyusun panduan kriteria pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di instansi pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menyusun panduan terkait kriteria pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di instansi pemerintah.

Panduan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri PAN RB) Asman Abnur 22 November 2016 disebutkan, adanya ketentuan ini menimbang karena nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.

Dikutip Liputan6.com, Senin (26/12/2016), pada pasal 2 ayat 1, peraturan menteri ini dijelaskan, jabatan pelaksana aparatur negara dikelompokan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja.

Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja sebagaimana pada ayat 1 diwujudkan dalam nomenklatur jabatan pelaksana.

Dalam peraturan itu, Asman mengatakan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Di pasal 3, nomenklatur jabatan pelaksana digunakan acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk:

1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan

2. Penentuan pangkat dan jabatan

3. Pengembangan karir

4. Pengembangan kompetensi

5. Penilai kinerja

6. Penggajian dan tunjangan

7. Pemberhentian.

"Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum peraturan menteri ini berlaku harus dibaca dan diartikan sebagai nomenklatur jabatan," tulis pasal 6 ayat 1.

Pada pasal 6 ayat 2 dituliskan, semua nomenklatur jabatan fungisonal umum yang sudah ada dan ditetapkan kelas jabatan sebelum peraturan menteri ini berlaku sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan atau kelas jabatan berdasarkan nomenklatur dan atau kelas jabatan yang baru.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis pasal peraturan tersebut. (Amd/Gdn)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya