Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan aksi pemberantasan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang digaungkan Menteri Susi Pudjiastuti berdampak postif bagi perkembangan sektor perikanan di Indonesia.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Seobjakto mengatakan, kebijakan pemberantasan penangkapan ikan ilegal mendorong produksi perikanan budidaya mencapai 13,3 juta ton pada kuartal III.
Produksi perikanan budidaya diprediksi mencapai 15,8 juta ton pada Desember. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebesar 11,5 juta ton.
"Dampak kebijakan bu menteri, khusunya UU Fishing itu berdampak positif pada produksi perikanan Budidaya," kata Slamet, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (28/12/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dampak lainnya, Slamet melanjutkan, terjadi penurunan impor tepung ikan dari tahun ke tahun. Pada 2014 impor mencapai 38.200 ton, kemudian di 2015 sebesar 29.800 ribu ton dan pada tahun ini hanya 4.000 ton sampai kuartal III 2016.
Menurut Slamet, berkurangnya impor tepung ikan seiring peningkatan produksi dalam negeri akibat penerapan penertiban kapal asing yang mengambil ikan di laut Indonesia dan tatacara penangkapan ikan yang benar.
Ini menyebabkan jumlah tangkapan ikan sebagai bahan baku tepung yang ditangkap di laut semakin melimpah jumlahnya.
"Ternyata dari kebijakan Bu Menteri impor tepung ikan menurun. Kebalikannya tepung ikan di dalam negeri naik, itu artinya kebijakan Bu Menteri dengan UU Fishing itu tercukupi semakin sedkit ikan dicuri semakin melimpah ikan di dalam negeri inilah yang dibuat tepung ikan sehingga impor turun," papar Slamet.
Hal tersebut bisa menjadi potensi peningkatan produksi tepung ikan yang digunakan untuk pupuk dan pakan hewan, sehingga bisa menciptakan investasi dan lapangan kerja baru.
"Ini peluang besar sekali, pabrikan pakan ikan dalam negeri yang besar bisa memanfaatkan tepung ikan lokal," dia menandaskan.