Jaga Kepercayaan Investor, PLTGU Jawa 1 Harus Jalan Terus

Apabila pemenang tender PLTGU Jawa 1 sudah ditetapkan namun kemudian dibatalkan akan berisiko pada gugatan hukum.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Jan 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 11:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa 1 mesti mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pasalnya, proyek ini menyangkut citra bisnis Indonesia di mata investor, khususnya investor dunia.

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, apabila proyek tersebut tiba-tiba dibatalkan akan memberi dampak yang luas khususnya kepercayaan investor.

"Kalau memang tender itu dilakukan sesuai aturan yang ada lalu tiba-tiba harus dibatalkan tanpa alasan yang kuat, itu bakal saya kira bisa menimbulkan banyak akibat," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Proyek PLTGU Jawa 1 sendiri memiliki nilai investasi Rp 26 triliun. Proyek ini merupakan bagian proyek 35 ribu MW yang dicanangkan pemerintah.

Marwan mengatakan, apabila pemenang tender sudah ditetapkan namun kemudian dibatalkan akan berisiko pada gugatan hukum. Selain itu, dikhawatirkan mengganggu kredibilitas PLN dan pemerintah.

"Yang dikhawatirkan hal ini bisa memunculkan dugaan bahwa ada kepentingan lain di belakang kisruh proyek tersebut," ujar dia.

PLN bisa saja membatalkan proyek. Namun, dia mengakan mesti ada alasan teknis dan kontekstual. "Bila tidak ada akan menurunkan kepercayaan investor luar PLN dan pemerintah," tandas dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah juga meminta agar PLN bersikap terbuka menyangkut proses tender proyek PLTGU Jawa 1. Keterbukaan tersebut guna menjaga kredibilitas di level internasional. Keterbukaan tersebut termasuk alasan penunjukan konsorsium yang bakal pengembang PLTGU Jawa 1.

Keterbukaan tersebut penting sebab Komisi VII DPR beranggapan tender PLTGU Jawa 1 yang dilakukan menjadi sorotan internasional sehingga kredibilitas juga harus baik.

"Sekarang PLN harus transparan, perlu disampaikan ke publik terkait segala hal pelaksanaan tender dari awal hingga akhir," ucap Falah.

Falah mengingatkan, jangan sampai hanya disebabkan proyek PLTGU Jawa 1 mengabaikan kaidah tender kemudian membuat mangkrak ke depannya.

"Itu makanya PLN penting sampaikan ke publik secara terbuka. Kami tidak mau kecolongan lagi seperti terjadi dulu pengerjaan Jawa 5, tentu saja sekarang kalau mangkrak mengganggu percepatan ketersedian listrik 35 ribu megawatt (MW)," ujar Falah. 

Sebelumnya, Senior Manajer Humas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Agung Murdifi pernah mengatakan pihaknya menerapkan prinsip kaidah Good Coorporate Governance (GCG) pada pelaksanaan proses tender Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa 1 yang kini berlangsung.

Kaidah GCG yang akan direalisasikan salah satunya, tutur Agung, konsorsium peringkat pertama pengerjaan PLTGU Jawa 1 wajib menandatangani perjanjian jual beli ketenagalistrikan terhitung 45 hari setelah penunjukan.

"Hal itu untuk memastikan bahwa jadwal commercial operation date tahun 2019 dapat teralisasi," ujar Agung beberapa waktu lalu.

PLTGU Jawa 1 merupakan pembangkit listrik berkapasitas 1600 MW yang investasinya diperkirakan hingga US$ 2 miliar atau setara Rp 26 triliun. Rencana lokasi PLTGU Jawa 1 nantinya terletak di Muara Tawar.

Pada proyek ini diikuti oleh empat konsorsium antara lain, PJB-PT Rukun Raharja-Mitsubishi Corp, PT Medco Energy-Nebras, Pertamina-Marubeni Corp-Sojitz Corp dan PT Adaro Energy-Sembawang Corp. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya