Ini Alasan Anggota DPR Daftar Jadi Dewan Komisioner OJK

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendaftar sebagai anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Feb 2017, 16:45 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2017, 16:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendaftar sebagai anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak main-main, dia mendaftar sebagai ketua dewan komisioner OJK.

Mekeng beralasan, keinginannya menduduki kursi nomor satu OJK lantaran sistem pengawasan saat ini masih lemah. Padahal, semangat dibentuknya OJK untuk memperkuat fungsi pengawasan di industri jasa keuangan.

"Saya melihat bahwa OJK ini, menurut saya spiritnya belum seperti membuat undang-undang (UU). Saya ingin masuk ke situ membuat institusi sesuai spirit. OJK-kan dibentuk waktu krisis 1997, UU BI diamandemen tahun 1999, kenapa fungsi pengawasan lemah. Saya melihat sekarang ini belum terlalu kuat," jelas dia di Komisi XI DPR Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Dia juga menuturkan, cara pandang yang ada saat ini juga tak berubah sejak OJK dibentuk. Lantaran, anggota dewan komisioner OJK masih diisi oleh orang-orang Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

"Sekarang ini OJK orang dari Departemen Keuangan dan BI. Mindset masih sama. Harus mengubah. Harus menjadi institusi yang disegani yang bermartabat kaya di Singapura," jelas dia.

Dia bilang, keanggotannya sebagai anggota partai bukanlah masalah. Lantaran, tidak ada larangan terkait itu. Dia juga menuturkan, jika terpilih menjadi anggota dewan komisioner OJK akan mundur dari DPR.

"Kalau sudah dapat keputusan presiden (Keppres) baru saya harus kasih Keppres lama. Sekarang kan Keppres anggota DPR kalau sudah terpilih dapat Keppres baru Keppres lama nggak berlaku. Otomatis mundur dari DPR," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya