Bank Mandiri Tampung Uang Tax Amnesty Rp 37 Triliun

Bank Mandiri telah menampung total dana dari program pengampunan pajak sekitar Rp 37 triliun sampai dengan saat ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Mar 2017, 18:32 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2017, 18:32 WIB
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Mandiri Tbk telah menampung total dana dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sekitar Rp 37 triliun sampai dengan saat ini. Dengan realisasi tersebut, bank pelat merah tersebut mengantongi pangsa pasar paling besar diantara bank BUMN lain.

Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, dari total komitmen uang Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri atau repatriasi lewat tax amnesty sebesar Rp 26 triliun, yang sudah masuk ke Bank Mandiri hampir Rp 18 triliun.

"Dari Rp 26 triliun komitmen, hampir Rp 18 triliun yang sudah masuk. Kita masih menunggu mungkin sisanya akan masuk sampai akhir Maret ini," ujar dia di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Sementara uang pinalti yang dibayarkan Wajib Pajak (WP) ke Bank Mandiri, kata Kartika, nilainya sudah sekitar Rp 19 triliun. Jumlah itu hampir 20 persen dari total uang tebusan yang mencapai sekitar Rp 120 triliun. Jika ditotal, dana repatriasi maupun uang pinalti tax amnesty yang masuk ke Bank Mandiri sekitar Rp 37 triliun.

"Jadi di antara bank BUMN lain, pangsa pasar kita yang terbesar untuk repatriasi maupun uang tebusan," dia menuturkan.

Kartika menjelaskan, dana repatriasi yang sudah ditampung senilai Rp 18 triliun, sebagian masih mengendap di deposito valuta asing (valas) maupun rupiah.

"Tapi sekarang mulai pindah ke pasar modal, mereka membeli surat utang, dan yang masuk ke reksadana, dan sebagainya," terangnya.

Lebih jauh kata dia, Ditjen Pajak dan institusi penampung dana repatriasi akan rutin memantau pergerakan uang tersebut di Indonesia. Sebab dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty, dana repatriasi harus mengendap di Indonesia selama tiga tahun.

"Setelah mereka pindahkan dana itu ke produk lain, kita wajib mengawasi dari gateway. Harus rutin dilaporkan ke Ditjen Pajak. Mereka hold di produk apa, kalau ke reksadana, kita harus lock disitu tiga tahun. Kan ada surat yang ditandatangani mengenai itu ke Ditjen Pajak, jadi nanti dimonitor Ditjen Pajak," kata Kartika.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya